Ini Kasus Besar yang Bikin MA Turunkan 5 Hakim Agung

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 10:47 WIB
Ferdy Sambo (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dengan menurunkan 5 hakim agung terbaiknya. Saat ini Ferdy Sambo dihukum mati.

Dalam catatan detikcom, Rabu (12/7/2023), tidak semua kasus besar diadili oleh 5 hakim agung. Seperti mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Mantan Ketum PPP Romahurmuzy dan Suryadharma Ali, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, mantan Presiden Soeharto, anak Presiden Soeharto Tommy Soeharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto hingga Ahok.

Berikut sebagian perkara spesial yang diadili MA dengan menurunkan 5 hakim agung, bahkan lebih:

Djoko Tjandra

MA menurunkan lima hakim agungnya saat mengadili PK Djoko Tjandra, setelah terungkap Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte. Majelis PK itu adalah Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army.

Dalam putusan akhir, Eddy Army menyatakan dissenting opinion dan menilai Djoko Tjandra layak dilepaskan. Apakah alasan tersebut menjadikan MA menambah 3 hakim agung menjadi 5 hakim agung? Tidak disebutkan alasan penambahan majelis tersebut dalam putusan PK itu.

Mengapa kasus Djoko spesial hingga MA menurunkan 5 haki agungnya? Sebab Djoko menyuap sejumlah nama hingga membuat KTP palsu. Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada komplotan tersebut:

1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara. Total yang harus dijalani Djoko adalah 9 tahun penjara.

2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu. Pinangki sudah bebas.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Irjen Napoleon juga dipidana karena pemukulan sesama tahanan.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
7.Pengacara Anita Kolopaking, dihukum 2,5 tahun penjara.

Akbar Tanjung

Mantan Ketua DPR yang juga mantan Ketua Partai Golkar, Akbar Tanjung juga diadili oleh 5 hakim agung di tingkat kasasi. Pangkalnya, Akbar Tanjung terlilit kasus korupsi dan dihukum 3 tahun penjara di tingkat pertama dan banding.

Akbar Tanjung yang mengajukan kasasi membuat MA menurunkan 5 hakim agungnya yaitu Paulus E Lotulung, Parman Soeparman, Abdul Rachman Saleh, Arbijoto dan Muchsin. Pada 12 Februari 2004, MA membebaskan Akbar Tanjung.

Dalam perkara itu, MA hanya menyalahkan dan menghukum terdakwa II dan III yaitu Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. MA menilai perbuatan Akbar Tanjung selaku Mensesneg tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga harus bebas.

Dalam sidang, Abdul Rahman Saleh dissenting opinion dan menyatakan Akbar Tanjung terbukti korupsi.

Pollycarpus

Pollycarpus didakwa atas kasus kematian Munir dalam rangkaian perjalanan dari Indonesia ke Belanda. Mantan pilot Garuda, Pollycarpus diadili oleh 5 hakim agung dalam sidang PK yang diajukan jaksa. Yaitu Ketua MA Bagir Manan, Paulus E Lotulung, Joko Sarwoko, Parman Soeparman dan Harifin Tumpa. Hasilnya, kelimanya memperberat hukuman Pollycarpus menjadi 20 tahun penjara.

Belakangan, Pollycarpus yang mengajukan PK dan dikabulkan. MA mengubah hukuman menjadi 14 tahun penjara seperti lamanya hukuman di tingkat PN Jakpus. Pollycarpus kini sudah meninggal dunia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Aiptu Teguh Kecewa dengan Megawati yang Sebut Polisi Sekarang Arogan






(asp/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork