Ini Kasus Besar yang Bikin MA Turunkan 5 Hakim Agung

Ini Kasus Besar yang Bikin MA Turunkan 5 Hakim Agung

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 12 Jul 2023 10:47 WIB
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo mengikut sidang secara langsung.
Ferdy Sambo (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dengan menurunkan 5 hakim agung terbaiknya. Saat ini Ferdy Sambo dihukum mati.

Dalam catatan detikcom, Rabu (12/7/2023), tidak semua kasus besar diadili oleh 5 hakim agung. Seperti mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Mantan Ketum PPP Romahurmuzy dan Suryadharma Ali, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, mantan Presiden Soeharto, anak Presiden Soeharto Tommy Soeharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto hingga Ahok.

Berikut sebagian perkara spesial yang diadili MA dengan menurunkan 5 hakim agung, bahkan lebih:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko Tjandra

MA menurunkan lima hakim agungnya saat mengadili PK Djoko Tjandra, setelah terungkap Djoko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki hingga Irjen Napoleon Bonaparte. Majelis PK itu adalah Andi Samsan Nganro, Suhadi, Surya Jaya, Sri Murwahyuni, dan Eddy Army.

Dalam putusan akhir, Eddy Army menyatakan dissenting opinion dan menilai Djoko Tjandra layak dilepaskan. Apakah alasan tersebut menjadikan MA menambah 3 hakim agung menjadi 5 hakim agung? Tidak disebutkan alasan penambahan majelis tersebut dalam putusan PK itu.

ADVERTISEMENT

Mengapa kasus Djoko spesial hingga MA menurunkan 5 haki agungnya? Sebab Djoko menyuap sejumlah nama hingga membuat KTP palsu. Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada komplotan tersebut:

1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara. Total yang harus dijalani Djoko adalah 9 tahun penjara.

2. Jaksa Pinangki hanya dituntut oleh sesama jaksa selama 4 tahun penjara saja. Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Anehnya, jaksa tidak kasasi atas putusan itu. Pinangki sudah bebas.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara. Irjen Napoleon juga dipidana karena pemukulan sesama tahanan.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
7.Pengacara Anita Kolopaking, dihukum 2,5 tahun penjara.

Akbar Tanjung

Mantan Ketua DPR yang juga mantan Ketua Partai Golkar, Akbar Tanjung juga diadili oleh 5 hakim agung di tingkat kasasi. Pangkalnya, Akbar Tanjung terlilit kasus korupsi dan dihukum 3 tahun penjara di tingkat pertama dan banding.

Akbar Tanjung yang mengajukan kasasi membuat MA menurunkan 5 hakim agungnya yaitu Paulus E Lotulung, Parman Soeparman, Abdul Rachman Saleh, Arbijoto dan Muchsin. Pada 12 Februari 2004, MA membebaskan Akbar Tanjung.

Dalam perkara itu, MA hanya menyalahkan dan menghukum terdakwa II dan III yaitu Dadang Sukandar dan Winfried Simatupang. MA menilai perbuatan Akbar Tanjung selaku Mensesneg tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sehingga harus bebas.

Dalam sidang, Abdul Rahman Saleh dissenting opinion dan menyatakan Akbar Tanjung terbukti korupsi.

Pollycarpus

Pollycarpus didakwa atas kasus kematian Munir dalam rangkaian perjalanan dari Indonesia ke Belanda. Mantan pilot Garuda, Pollycarpus diadili oleh 5 hakim agung dalam sidang PK yang diajukan jaksa. Yaitu Ketua MA Bagir Manan, Paulus E Lotulung, Joko Sarwoko, Parman Soeparman dan Harifin Tumpa. Hasilnya, kelimanya memperberat hukuman Pollycarpus menjadi 20 tahun penjara.

Belakangan, Pollycarpus yang mengajukan PK dan dikabulkan. MA mengubah hukuman menjadi 14 tahun penjara seperti lamanya hukuman di tingkat PN Jakpus. Pollycarpus kini sudah meninggal dunia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Aiptu Teguh Kecewa dengan Megawati yang Sebut Polisi Sekarang Arogan

[Gambas:Video 20detik]



Ayin

Arthalyta Suryani alias Ayin didakwa menyuap jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus BLBI. Awalnya Ayin dihukum 5 tahun penjara dan mengajukan PK.

MA lalu membentuk majelis yang terdiri dari 5 orang yaitu Djoko Sarwoko, Hatta Ali, Krisna Harahap, Imam Harjadi dan Sophian M. Hasilnya, MA menyunat hukuman Ayin menjadi 4,5 tahun penjara. Dalam putusan itu, Krisna Harahap mengajukan dissenting opinion dan menilai PK Ayin harusnya ditolak.

Baik Ayin maupun Urip Tri Gunawan kini sudah bebas.

Antasari Azhar

MA juga menurunkan 5 hakim agung saat mengadili Antasari Azhar. Yaitu Ketua MA Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah Emong Sapardjaja, Imron Anwari dan Hatta Ali. Hasilnya MA menolak PK Antasari Azhar dan tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Antasari Azhar bebas lebih cepat karena mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.

Apa Kata MA Soal Formasi 5 Hakim Agung?

MA menyatakan jumlah 5 hakim agung dalam mengadili perkara merupakan hal yang lazim dan sesuai UU.

"Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim dengan mengacu pada Pasal 40 ayat (1) UU Mahkamah Agung,. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (1) UU MA dijelaskan bahwa, apabila Majelis bersidang dengan lebih dari 3 orang hakim jumlahnya harus selalu ganjil. Hal yang senada juga dapat dilihat pada Pasal 11 ayat (1) dan (2)UU Kekuasaan Kehakiman," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1)UU Mahkamah Agung beserta Penjelasannya, MA dapat memeriksa dan memutus sebuah perkara. Baik pada tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali, dengan jumlah majelis Hakim Agung lebih dari 3 orang hakim agung dan harus berjumlah ganjil.

"Oleh sebab itu, penunjukan susunan Majelis Hakim Agung yang lebih dari 3 (tiga) orang Hakim Agung merupakan sebuah hal yang lazim dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sobandi menegaskan.

Sobandi tidak menjelaskan pertimbangan membuat siaran pers di atas dan dalam konteks terkait peristiwa apa. Namun, press release itu disebar usai MA membentuk majelis kasasi Ferdy Sambo yang berjumlah 5 orang. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Suhadi dan Desnayeti adalah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Keduanya menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Suhadi dan Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Sebab, Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah.

Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada M Nurhadi dan Sari Murni Asih. Pasangan suami istri itu merupakan pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Mayat Dufi dimasukkan ke dalam drum dan dibuang.

Di majelis lain, Suhadi pernah menjatuhkan hukuman mati kepada Muslimin alias Limin di tingkat PK. Muslimin adalah dukun pengganda uang yang membunuh tiga korbannya.

Sedangkan Suharto pernah duduk di majelis kasasi kasus Rizieq Syihab. Baru-baru ini, Suharto, Suhadi, dan Jupriyadi mengubah hukuman bebas bos Indosurya, Henry Surya, menjadi hukuman 18 tahun penjara. Nama Jupriyadi mulai dikenal publik saat mengadili Ahok di PN Jakut.

Susunan majelis di atas juga yang mengadili istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Halaman 2 dari 2
(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads