MA Pecat Hakim yang Jadi Makelar Kasus hingga Pakai Jasa Prostitusi

MA Pecat Hakim yang Jadi Makelar Kasus hingga Pakai Jasa Prostitusi

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 09 Jun 2026 15:42 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim IWS. Putusan itu diketok dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar hari ini.

Dikutip dari situs MA, sidang MKH digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). Penjatuhan sanksi diputuskan setelah MA dan KY mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

MKH menyatakan terlapor telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim pada tahun 2023 hingga tahun 2024. Pelanggaran tersebut meliputi tindakan mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, menerima sejumlah uang dari salah satu pihak dalam penanganan perkara pidana, menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat, meminta uang serta berutang kepada advokat, hingga menggunakan jasa prostitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, MA belum menjelaskan detail hakim IWS bertugas di pengadilan mana. MA juga belum menjelaskan detail berapa uang yang diterima IWS sebagai makelar perkara.

ADVERTISEMENT

Sidang MKH itu dilaksanakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI yang dituangkan dalam Nota Dinas tanggal 13 Desember 2024. Sidang MKH dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata MA Hamdi selaku Ketua Majelis, didampingi enam anggota majelis yang terdiri atas unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY. Sementara, terlapor didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Lihat juga Video 'Langkah Polisi-KPAI soal Dugaan WNA Cari Prostitusi Anak di Jakarta':

(haf/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini