Penipu Tiket Konser NCT Dream di Tangerang Patok Biaya Jastip Rp 500 Ribu

Penipu Tiket Konser NCT Dream di Tangerang Patok Biaya Jastip Rp 500 Ribu

Adrial Akbar - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 19:23 WIB
Polisi tangkap penipu tiket Konser NCT Dreams. (Adrial/detikcom)
Polisi tangkap penipu tiket Konser NCT Dreams. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap ES (30), pelaku penipuan tiket konser boyband NCT Dreams yang dilaksanakan pada Maret lalu di Tangerang dengan modus jasa titip (jastip). Pelaku mematok harga Rp 500 ribu untuk jasanya.

"Dia jual (tiket) di atas dari harga tetap, tapi tergantung permintaan para korban mau dikategori apa, lalu pelaku menambahkan biaya jastipnya. Jadi biaya jastip yang ditetapkan pelaku itu berkisar Rp 500 ribu per tiket," ungkap Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di kantornya, Senin (10/7/2023).

Seala mengatakan terlebih dahulu ES meminta uang kepada para korban dengan dalih pembayaran fee. Korban pun terigur karena yakin pelaku dapat membelikan tiket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para korban karena merasa yakin pelaku bisa mendapatkan tiket, tergiur, lalu melakukan pembelian. Lalu antar teman menawarkan ke yang lainnya bahwa pelaku mampu," kata dia.

Lebih lanjut, pelaku pun meminta korban untuk datang ke lokasi acara konser di ICE BSD, Tangerang. Namun ketika korban tiba, pelaku tidak kunjung memberikan tiket yang sudah dijanjikan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah menjanjikan korban untuk datang ke venue acara, di ICE BSD. Tidak juga kunjung ada tiketnya, tidak kunjung ada tiketnya," tuturnya.

Beberapa korban juga sempat berkomunikasi dengan pelaku dan berjanji akan mengembalikan uang. Namun pelaku tidak kunjung mengembalikan uang dan korban pun melapor ke kepolisian.

"Ada beberapa korban yang berkomunikasi dengan pelaku. Janji akan mengembalikan uang, tapi tidak juga dikembalikan sampai pada akhirnya korban membuat laporan polisi di Polsek Pagedangan," kata dia.

Adapun korban berasal dari beberapa wilayah di Jabodetabek, bahkan hingga luar Jawa. Seala pun meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus serupa.

"Untuk korban dari berbagai wilayah. Lebih (dari Jabodetabek) bahkan ada yang di luar Jawa. Karena kan tadi animonya, fans base ini bukan dari Jakarta, bahkan dari seluruh Indonesia," tuturnya.

19 Orang Jadi Korban

Dalam kasus penipuan itu, total ada 19 korban dari tindakan pelaku. Total kerugian atas penipuan yang dilakukan pelaku senilai Rp 94 juta.

"Modus (pelaku) bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta," kata Seala, Senin (10/7).

ES sendiri membuka jasa penitipan tiket sejak Oktober 2022. Pelaku meminta korban membayar terlebih dahulu untuk pembayaran fee secara bertahap.

"Lalu untuk pelaku dengan buka jasa dari Oktober, dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3,4 juta," kata dia.

ES sendiri diamankan di rumahnya di Bekasi pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 05.00 WIB di Bekasi. Atas tindakannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pelaku diamankan pada tanggal 8 Juli pukul 5 pagi. Lokasi penangkapan di Bekasi. Di rumah yang bersangkutan," tuturnya.

Simak juga Video 'Akal-akalan Pasutri Penipu Tiket Coldplay: Beli Akun Twitter-Tipu 60 Orang':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads