"Jadi pelaku atas nama ES alias E dengan modus menawarkan jasa secara online, bisa mendapatkan tiket konser NCT Dreams, yang dilaksanakan konsernya pada bulan Maret," ujar Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di kantornya, Senin (10/7/2023).
Seala mengatakan ada 19 orang yang jadi korban penipuan. Total kerugian akibat penipuan yang dilakukan pelaku senilai Rp 94 juta.
"Modus (pelaku) bisa menyediakan jasa penitipan untuk membeli tiket secara online. Korban berjumlah 19 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta," sebutnya.
ES sendiri membuka jasa penitipan tiket sejak Oktober 2022. Pelaku meminta korban membayar terlebih dulu untuk pembayaran fee secara bertahap.
"Lalu untuk pelaku dengan buka jasa dari Oktober, dengan dalih itu pembayaran fee dulu. Bertahap dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, sampai mendekati konser itu seharga per tiket sekitar Rp 3,4 juta," kata dia.
Adapun ES diamankan di rumahnya di Bekasi pada Sabtu (8/7), sekitar pukul 05.00 WIB di Bekasi. Atas tindakannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Pelaku diamankan pada tanggal 8 Juli pukul 5 pagi. Lokasi penangkapan di Bekasi. Di rumah yang bersangkutan," tuturnya.
Sebagai informasi, konser NCT Dream tersebut dihelat selama 3 hari pada Sabtu 4 Maret-Senin 6 Maret 2023. Konser itu dilaksanakan di ICE BSD, Tangerang.
Lihat juga Video 'Polisi Bakal Minta Keterangan Loket.com Terkait Penjualan Tiket Coldplay':
(idn/idn)