Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, OC Kaligis meminta waktu kunjungan untuk konsultasi ke kliennya di rutan KPK ditambah. OC mengatakan waktu kunjungan dua jam seminggu tak cukup.
"Kami cuma dapat dua jam dalam seminggu untuk mendampingi klien, apalagi sekarang substansi, jadi kami pernah memberikan kepada Yang Mulia, kesempatan yang sama diberikan ke penasehat hukum setiap hari itu ada penetapannya kami lampirkan pernah. Jadi kalau dua jam itu pasti memberikan bantuan hukum nggak cukup Yang Mulia," kata OC Kaligis dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Ketua majelis Hakim Rianto mengatakan pihaknya hanya mengikuti standard operating procedure (SOP) yang berlaku di rutan KPK. Dia mengatakan pihaknya tak bisa merubah SOP terkait izin waktu kunjungan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik, permohonan Saudara itu ya untuk yang kunjungan itu kan sudah Saudara ajukan sejak awal sidang pertama Saudara ajukan. Terus terang kan memang terdakwa ini dalam penahanan majelis hakim ya, majelis hakim dan kami titip penahanan terdakwa di rutan KPK ya. Tentunya di rutan itu kan ada SOP nya pak, jadi kami majelis hakim tidak bisa merubah SOP yang ada di rutan setempat ya. Yang jelas hak-hak terdakwa ya untuk menerima kunjungan apakah itu dari penasehat hukum terdakwa maupun keluarga pasti akan diberikan waktu oleh rutan setempat ya, masalah lama pertemuan itu kan sudah ada di SOP, jadi kami hanya negikuti aja apa yang jadi SOP di rutan setempat pak, kami tidak bisa mengubah SOP itu," kata Hakim Rianto.
Hakim Rianto lalu bertanya waktu kunjungan itu ke jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengatakan KPK hanya mengikuti SOP di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) terkait pemberian izin waktu kunjungan.
"Dua jam itu sehari atau seminggu pak yang di KPK ?" tanya Hakim Rianto.
"Karena kunjungan hanya seminggu sekali Yang Mulia, dan itu kami tunduk kepada aturan di Kumham jadi karena rutan yang ada di KPK adalah rutannya Kumham maka SOP yang berlaku adalah SOP Kumham terkait rutan. Seperti yang disampaikan Yang Mulia itulah SOP-nya dan kami sendiri walaupun kami yang punya tuan rumahnya tidak bisa merubah SOP yang ada," jawab jaksa.
Jaksa KPK mengatakan pihaknya juga tak bisa merubah SOP tersebut. Dia menawarkan ke penasehat hukum Lukas untuk bertemu setelah sidang selesai sebelum Lukas kembali ke rutan untuk menambah waktu konsultasi.
"Jadi kami mungkin bisa membantu misalnya setelah persidangan kami bisa memberi waktu tambahan bagi penasehat hukum jika berkenan untuk bertemu dengan terdakwa, sebelum dibawa pulang ke rutan karena itu biasanya yang kami tawarkan untuk menjembatani keterbatasan waktu, jadi selesai sidang kami biasanya beri tambahan waktu 1 jam sebelum dibawa pulang," ujar jaksa.
OC Kaligis tetap memohon agar majelis hakim menambah izin waktu kunjungan untuk Lukas. Namun, hakim tetap tak mengabulkan permohonan itu dan meminta kuasa hukum Lukas memaksimalkan waktu kunjungan yang sudah ada.
"Tetapi ini kan wewenang dari Yang Mulia coba dipikirkan kalau bergini kami tergntung sekali pada JPU," kata OC Kaligis.
"Jadi demikian ya majelis hakim sudah bermusyawarah jadi kami tetap berpendapat bahwa kami mengikuti SOP yang ada di rutan setempat, jadi maksimalkan waktu yang memang bener-bener diizinkan oleh rutan setempat untuk kunjungan ke terdakwa. Hanya sebatas itu aja kami nggak bisa terlalu jauh karena walaupun itu adalah tahanan dari majelis hakim, kami tidak punya rutan sendiri pak, pengadilan, jadi kami titip dan kami mengikuti aturan main yang ada di rutan setempat," ujar Hakim Rianto.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (10/7/2023), Lukas Enembe memasuki ruang persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.58 WIB. Lukas tampak mengenakan sendal.
Lukas mengenakan baju dan celana berwarna hitam. Dia mengaku bisa mengikuti persidangan hari ini.
"Apakah Saudara bisa mengikuti persidangan hari ini?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
"Iya," jawab Lukas Enembe.
"Bisa?" tanya hakim Rianto.
"Bisa," jawab Lukas Enembe.
Pembantaran Lukas Enembe sebelumnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim mempersilakan Lukas dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Lukas menjalani pembantaran sejak 26 Juni hingga 9 Juli. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas telah kembali ke rutan KPK sejak Jumat (7/7) pekan lalu.
"Sejak Jumat (7/7), yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
(yld/yld)