Dikebut, Sidang Lukas Enembe Bakal Digelar 2 Kali Seminggu

Dikebut, Sidang Lukas Enembe Bakal Digelar 2 Kali Seminggu

Mulia Budi - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 12:20 WIB
Lukas Enembe hadiri sidang di PN Tipikor Jakpus pada Senin (10/7/2023)/(Mulia-detikcom)
Lukas Enembe menghadiri sidang di PN Tipikor Jakpus pada Senin (10/7/2023). (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menetapkan sidang pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe digelar dua kali dalam seminggu. Jaksa akan menghadirkan saksi mulai sidang berikutnya.

Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kesiapan jaksa untuk menghadirkan saksi dalam persidangan hari ini. Jaksa mengatakan belum siap menghadirkan saksi dalam sidang hari ini.

"Sesuai penundaan sidang yang lalu ya setelah majelis hakim membacakan putusan sela persidangan dilanjutkan untuk pembuktian, apakah Saudara sudah siap dengan saksi hari ini?" tanya hakim Rianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih, Yang Mulia, sebelum menjawab apa yang disampaikan Yang Mulia, kami ingin melaporkan dulu pelaksanaan dari penetapan pembantaran guna kepentingan pemeriksaan kesehatan. Jadi pada, setelah Yang Mulia mengeluarkan penetapan, kami pada 27 Juni kami melaksanakannya dengan membawa Pak Lukas Enembe ke RSPAD guna dilakukan pemeriksaan dan sesuai dengan permintaan bahwa Pak Lukas Enembe ingin diperiksa oleh dokter Terawan dan pada tanggal 5 Juli beliau juga sudah diperiksa oleh dokter Terawan," kata jaksa.

"Dan pada tanggal 7 Juli 20223 tim dokter dari RSPAD menyatakan bahwa Pak Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan hingga kami seperti penyampaian, Yang Mulia, pada persidangan sebelumnya kalau sudah siap dikembalikan lagi ke rutan, maka kami pada hari Jumat pukul 15.00 WIB membawa Pak Lukas Enembe dari RSPAD ke Rutan Salemba cabang KPK. Maka kami memohon kepada majelis untuk dapat mengeluarkan penetapan percabutan bantar guna dilakukan penahanan lanjutan. Yang kedua, terkait dengan saksi Yang Mulia, kami untuk hari ini belum siap dengan saksi, kami mohon jika diperkenankan pemeriksaan saksi akan dimulai pada hari Kamis," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Hakim Rianto mengatakan majelis sudah sepakat sidang pemeriksaan saksi akan digelar dua kali seminggu. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/7) dan Kamis (20/7) depan.

"Dan untuk pemeriksaan saksi kami majelis hakim sudah sepakat untuk pemeriksaan saksi terdakwa ini satu minggu dua kali, Pak," ujar hakim Rianto.

Hakim meminta jaksa menghadirkan maksimal lima orang saksi di setiap persidangan. Dia meminta jaksa juga berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Lukas terkait siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

"Ini rencananya saksinya ada berapa orang?" tanya hakim Rianto.

"Saksi di BAP sekitar 44, tapi kami nggak akan panggil semua, Yang Mulia," jawab jaksa.

"Itu hak Saudara, ya. Tapi, yang jelas untuk persidangan ini ya mohon juga penasihat hukum Saudara terdakwa kami akan lakukan seminggu dua kali ya. Hari Senin dan hari Kamis. Jadi dimulai pada Senin depan ya," ujar Hakim Rianto.

"Dan untuk pemeriksaan saksi nanti diusahakan paling banyak lima ya, Pak, jangan terlalu banyak, lima, lima kalau bisa. Dan setelah itu saya serahkan ke Saudara untuk menghadirkan saksi-saksinya," lanjut Hakim Rianto.

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads