Mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono ditahan KPK dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Andhi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 28 miliar dalam 10 tahun terakhir.
Kasus yang menjerat Andhi Pramono ini bermula usai viral keluarganya pamer kemewahan atau flexing di media sosial. Berikut perjalanan kasusnya:
1. Aset Mewah Viral di Media Sosial
Awalnya viral di media sosial terkait aset milik Andhi Pramono yakni rumah mewah yang berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur. Terlihat aset tersebut berupa rumah tingkat megah berkelir putih.
Postingan lain juga menarasikan anak dan istri Andhi Pramono dengan outfit mahal. Keduanya kerap pamer kemewahan di media sosial seperti foto-foto ke luar negeri dengan tiket first class dan memamerkan OOTD-nya di depan rumah megah.
Dalam sebuah kesempatan, Andhi Pramono juga tertangkap kamera memakai jam tangan mewah merek Rolex dan cincin blue saphire.
2. Punya Harta Rp 14,87 M
Berdasarkan data LHKPN KPK, diketahui harta kekayaan Andhi Pramono mencapai Rp 14,87 miliar. Harta itu dilaporkan pada 23 Februari 2023 untuk data periodik 2022.
Sebagian besar harta kekayaan Andhi Pramono berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur. Dirinya tercatat memiliki 15 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 7,12 miliar.
Selain itu, Andhi Pramono tercatat memiliki 13 alat transportasi dan mesin yang terdiri dari 9 unit mobil dan 4 unit motor dengan total nilai mencapai Rp 1,86 miliar. Kendaraan yang dimiliki berupa mobil Mini Moris Sedan, Fiat Sedan, Toyota Corolla, Honda Brio, Ford Sedan, Chevrolet Sedan, Austin Sedan, Toyota Jeep, Honda Sepeda Motor, Honda Beat, dan 2 Piagio Vespa.
Kemudian Andhi Pramono memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 711,5 juta, surat berharga senilai Rp 4,22 miliar, hingga kas dan setara kas mencapai Rp 944,6 juta.
Andhi Pramono tercatat tidak memiliki utang dalam bentuk apa pun. Jadi, jika dihitung secara keseluruhan, total harta kekayaan yang dimiliki mencapai Rp 14.874.696.414.
3. Terendus Ada Transaksi Janggal
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian buka suara. PPATK menyebut Andhi Pramono memiliki transaksi janggal. Transaksi mencurigakan milik Andhi Pramono bahkan disebut saling salip-menyalip besarnya dengan milik Rafael Alun Sambodo.
"Sejak awal 2022, sudah setahun lalu (dilaporkan ke KPK). Karena ada indikasi itu makanya kami serahkan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi detikcom, Kamis (9/3/2023).
Ivan lalu mengungkap bentuk transaksi aneh berkaitan dengan Andhi Pramono. Pejabat Bea-Cukai itu rupanya acap kali menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.
"Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan," katanya.
Simak Video 'Trik Andhi Pramono Kumpulkan Duit Haram Selama 10 Tahun':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mae/imk)