6. Dicegah dan Jadi Tersangka
Kini KPK pun menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi. Selain itu, Andhi dicegah bepergian ke luar negeri.
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," katanya.
7. Ditahan KPK
KPK kemudian beberapa kali memeriksa Andhi Pramono. Akhirnya, pada Jumat (7/7) lalu, KPK pun menahan Andhi Pramono.
Andhi Pramono dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus. Dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga mendapatkan fee karena bertindak sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor. Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor impor.
Tak hanya itu, Andhi Pramono juga disebut menggunakan rekening mertuanya untuk menampung uang gratifikasi.
8. Dipecat Sebagai PNS Kemenkeu
Setelah ditahan, Andhi Pramono pun resmi dipecat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Andhi Pramono (AP) sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juli 2023. Hal ini terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"AP sudah diberhentikan sebagai ASN tanggal 5 Juli 2023," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada detikcom, Jumat (7/7/2023).
(mae/imk)