Parkiran di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan menjadi buah bibir media sosial karena tarifnya dua kali. Usai viralnya masalah ini, dua juru parkir (jukir) dipecat dan ditangkap polisi.
Sebagaimana diketahui, awalnya netizen mengeluh dia harus membayar parkir di depan ruko dan saat keluar kawasan Blok M Square. Pengunjung bisa bayar satu kali jika parkir di basement.
Hal ini membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta turun tangan. Bahkan juru parkir (jukir) yang nakal ini diancam akan dipecat.
"Saya sudah perintahkan KUP parkir untuk melakukan pengawasan. Begitu ada pelanggaran tentu saya perintahkan kepada KUP parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si jukir yang nakal ini," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/7/2023).
"Itu para jukir yang dikaryakan oleh si perusahaan," sambungnya.
Syafrin menyebut bahwa parkiran itu dikelola perusahaan swasta. Dia mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan.
"Parkir yang di Blok M itu kan dikelola oleh swasta. Harusnya parkirnya itu si juru parkir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gate keluar," katanya.
(rdp/fas)