Parkiran di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan menjadi buah bibir media sosial karena tarifnya dua kali. Usai viralnya masalah ini, dua juru parkir (jukir) dipecat dan ditangkap polisi.
Sebagaimana diketahui, awalnya netizen mengeluh dia harus membayar parkir di depan ruko dan saat keluar kawasan Blok M Square. Pengunjung bisa bayar satu kali jika parkir di basement.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini membuat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta turun tangan. Bahkan juru parkir (jukir) yang nakal ini diancam akan dipecat.
"Saya sudah perintahkan KUP parkir untuk melakukan pengawasan. Begitu ada pelanggaran tentu saya perintahkan kepada KUP parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si jukir yang nakal ini," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/7/2023).
"Itu para jukir yang dikaryakan oleh si perusahaan," sambungnya.
Syafrin menyebut bahwa parkiran itu dikelola perusahaan swasta. Dia mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan.
"Parkir yang di Blok M itu kan dikelola oleh swasta. Harusnya parkirnya itu si juru parkir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gate keluar," katanya.
Pengelola Ditegur
Usai viral, Dishub DKI langsung memberi teguran kepada penyedia jasa perparkiran untuk tidak memungut uang parkir tambahan.
"Dalam peninjauan tersebut, dilakukan peneguran dan pemberian arahan kepada PJP (penyedia jasa perparkiran) di lokasi tersebut agar tidak memungut uang parkir tambahan, mengingat telah adanya imbauan agar masyarakat hanya membayar parkir satu kali di pintu keluar Blok M Square," tulis Dishub DKI Jakarta, seperti dilihat, Selasa (4/7).
Dishub DKI langsung mengecek ke lokasi Senin (3/7). Dishub melakukan pengawasan dan peninjauan lapangan di kawasan Blok M.
"Hasil dari pertemuan itu adalah PJP akan melakukan penindakan tegas terhadap petugas parkir yang tidak bertindak sesuai SOP yang berlaku," tulis Dishub DKI.
Jukir Dipecat
Dua jukir yang melakukan pemungutan tarif parkir dua kali di Blok M Square, Jakarta Selatan, akhirnya disanksi tegas. Kedua jukir telah dipecat.
"Jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut langsung dilakukan pemecatan oleh operator parkir. Terdapat dua jukir yang diberhentikan kemarin Rabu (5/7)," kata Syafrin Liputo dilansir Antara, Jumat (7/7).
Selain itu, Dishub DKI berkoordinasi dengan jajaran Polres Jaksel untuk menertibkan preman yang memungut parkir secara liar.
"Kemarin Rabu telah dilakukan penangkapan dua orang preman Melawai yang memungut parkir secara liar dan saat ini sedang ditangani oleh anggota Polres Jaksel," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan pihaknya juga terus melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas Unit Pengelola Parkir (UP Perparkiran) di kantor posko Blok M Square.