Parkir di kawasan Blok M Square viral lantaran membayar dua kali. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat Misan Samsuri meminta hal ini diusut dan pengelola diberikan sanksi jika memang menyalahi aturan.
"Nggak boleh bayar parkir sampai dua kali seperti ini , berarti pengelola parkirnya nggak bagus. Dan kalau ada oknum yang bermain mesti diusut tuntas, karena sudah merugikan masyarakat pengguna perparkiran," kata Misan saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
"Kalau perlu diberikan sanksi diputus kontrak dengan pihak swasta pengelola parkirnya, untuk efek jera," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nisan menyebut pemberian sanksi itu bisa dilakukan Dishub DKI. Dia juga mengaku tak segan-segan menyarankan Dishub untuk mencabut izin pihak pengelolanya.
"Iya ini ranahnya Dishub. Bisa jadi dicabut pengelolaan izinnya, kalau memang sudah merugikan masyarakat pengguna parkir," ujarnya.
Dishub Minta Jukir Dipecat
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan parkir di kawasan Blok M Square yang viral membayar dua kali dikelola oleh swasta. Syafrin menyebut parkir itu dibayar di gate, sehingga juru parkir (jukir) tidak boleh memungut biaya lagi.
"Parkir yang di Blok M itu kan dikelola oleh swasta. Harusnya parkirnya itu si juru parkir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gate keluar," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/7).
Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan. Dia menyebut akan menindak tegas jika ada jukir yang melanggar SOP.
"Saya sudah perintahkan KUP parkir untuk melakukan pengawasan. Begitu ada pelanggaran tentu saya perintahkan kepada KUP parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si jukir yang nakal ini," jelasnya.
"Itu para jukir yang dikaryakan oleh si perusahaan," sambungnya.
Lihat juga Video: Jukir di Pinrang Bakar Rumah-Mobil Rekannya gegara Dendam