Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan kembali melayangkan panggilan terhadap politisi Bukhori Yusuf. Hal itu untuk mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Bukhori terhadap mantan istri sirinya, MY.
"Saudara BY akan diundang kembali untuk dimintai keterangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Namun, Nurul mengatakan belum mendapatkan detail jadwal terkait pemanggilan Bukhori.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui MY melaporkan Bukhori terkait dugaan penganiayaan ringan. Adapun laporan terhadap Bukhori itu masih berada di tahap penyelidikan. Lebih lanjut, Nurul menuturkan, hingga kini Bareskrim telah memintai klarifikasi terhadap 10 orang saksi terkait perkara itu.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi terrmasuk saudara BY," tuturnya.
Sebelumnya Bukhori telah diperiksa untuk diklarifikasi pada akhir bulan Juni 2023 lalu. Hal itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bukhori Yusuf.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, saksi itu adalah saudara BY sendiri, kemudian istri dari Saudara BY," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Namun, hasil pemeriksaannya Bukhori itu belum disampaikan ke publik.
Untuk diketahui MY adalah istri siri Bukhori Yusuf. Istri pertama mantan kader PKS itu berinisial R.
Bukhori dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022 atas dugaan KDRT. Kemudian, laporan itu ditarik oleh Mabes Polri dan penanganannya oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
Lihat juga Video 'PKS Sebut Bukhori Yusuf Mundur Sebelum Dilaporkan Dugaan KDRT ke MKD':