Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam pernikahan siri politisi Bukhori Yusuf dengan dengan perempuan berinisial M. Hal itu terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan M.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan salah satu yang bakal dimintai keterangan oleh penyidik yakni saksi nikah Bukhori.
"Iya, rencananya memang akan memeriksa orang yang menikahkan," ujar Nurul saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Nurul berujar belum mendapatkan detail jadwal terkait rencana pemeriksaan itu. Pemeriksaan, menurut dia, akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Lain-lainnya belum diinfo," imbuhnya.
Nurul juga mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara awal terkait kasus dugaan KDRT itu setelah menerima pelimpahan perkara dari Polrestabes Bandung. Namun hasilnya, menurut dia, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Nurul.
Sebelumnya, Bukhori dilaporkan ke Polrestabes Kota Bandung pada November 2022 atas dugaan KDRT. Kemudian, laporan itu ditarik oleh Bareskrim Polri.
Selain melaporkan ke polisi, M melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan KDRT. Namun MKD tak memproses laporan tersebut karena Bukhori telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
Simak juga Video 'PKS Sebut Bukhori Yusuf Mundur Sebelum Dilaporkan Dugaan KDRT ke MKD':