Warga Serang inisial MYM (33) ditangkap karena melakukan penipuan. Dia mengaku bisa meloloskan proyek-proyek di pemda.
Tersangka ditangkap Polsek Balaraja atas laporan warga yang mengaku tertipu puluhan juta rupiah. Total hasil penipuan dari aksi menawarkan proyek itu hingga Rp 90 juta.
"Modus tersangka dengan menjanjikan korban mendapatkan proyek di pemerintahan," kata Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan, Jumat (7/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi ini dilakukan ke korban warga Kabupaten Tangerang pada September hingga November 2022. Korban beberapa kali mengirimkan uang ke tersangka namun proyek yang dijanjikan tak kunjung datang.
"Korban memberikan uang beberapa kali ke Tersangka hingga total mencapai Rp 90 juta. Janji Tersangka akan memberikan proyek kepada korban," ucapnya.
Uang yang diberikan di awal diakuinya untuk urus administrasi proyek. Tapi hingga akhir tahun lalu, proyek di pemda itu tidak kunjung ada. Uang korban juga tidak dikembalikan.
Pada Februari 2023, tersangka berjanji akan memberikan proyek pengganti. Tersangka bahkan membuat surat perjanjian namun rupanya itu hanya akal-akalan.
"Tersangka mengakui janji akan memberikan proyek tidak benar dan Tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah menipu korban," paparnya.
Korban akhirnya melapor ke polisi dan tersangka ditangkap atas kasus penipuan.
(bri/idn)