Haji dan umrah adalah kegiatan ibadah yang dilakukan umat Islam dengan mengunjungi tanah suci Makkah. Meskipun terlihat sama, keduanya memiliki pengertian yang berbeda terkait waktu dan tata cara pelaksanaannya.
Lalu, apa perbedaan haji dan umrah? Bagaimana sistem pelaksanaan haji dan umrah di Makkah? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Haji dan Umrah
Perbedaan haji dan umrah yang pertama terletak pada pengertiannya. Berikut pengertian haji dan umrah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Haji: rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan berziarah ke Ka'bah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.
- Umrah: kunjungan (ziarah) ke tempat suci (sebagai bagian dari upacara naik haji, dilakukan setiba di Makkah) dengan cara berihram, tawaf, sai, dan bercukur, tanpa wukuf di padang Arafah, yang pelaksanaannya dapat bersamaan dengan waktu haji atau di luar waktu haji; haji kecil.
![]() |
Waktu Pelaksanaan Haji dan Umrah
Mengutip dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), ibadah haji harus dilaksanakan di waktu tertentu yang telah ditetapkan. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha (10 Dzulhijjah). Adapun umrah dapat dilakukan kapan saja yang tidak terbatas oleh waktu-waktu tertentu.
Hukum Pelaksanaan Haji dan Umrah
Haji adalah kegiatan yang sengaja dilakukan dengan berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) di Makkah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT di waktu yang telah ditentukan pula. Adapun hukum mengerjakan haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Surah Ali Imran Ayat 97:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
"Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Umrah adalah kegiatan berkunjung ke Baitullah untuk melakukan tawaf dan sa'i tanpa melakukan wukuf di Arafah dalam waktu yang tidak ditentukan. Umrah juga disebut hajjul ashghar (haji kecil).
Terkait dengan hukum umrah, para ulama fikih berbeda pendapat terkait hal ini. Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa hukum umrah sama dengan haji yaitu wajib. Pendapat tersebut bersandar pada firman Allah surah Al-Baqarah ayat 196:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ
"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah"
Sementara itu, ulama Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah. Salah satu hadist Jabir r.a. yang menguatkan pendapat ini adalah:
"Sesunggunya Nabi SAW ditanya mengenai umrah, apakah ia wajib? Nabi menjawab, tidak. Hanya saja jika kamu berumrah, maka itu lebih utama." (HR. Ahmad, Tirmidzi).
Baca berita selanjutnya soal perbedaan lain haji dan umrah.