Haji Furoda Adalah Apa? Simak Informasi Lengkapnya

Haji Furoda Adalah Apa? Simak Informasi Lengkapnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 04 Jul 2022 14:06 WIB
Haji furoda adalah pemberangkatan haji khusus yang mekanismenya sedikit berbeda dengan haji reguler. Jenis haji ini termasuk haji non kuota.
Haji Furoda Adalah Apa? Simak Informasi Lengkapnya (Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa)
Jakarta -

Haji furoda adalah pemberangkatan haji khusus yang mekanismenya sedikit berbeda dengan haji reguler. Jenis haji ini termasuk haji non kuota.

Lantas, apa yang membedakan haji furoda dengan haji reguler? Simak penjelasannya berikut ini.

Haji Furoda Adalah Haji Non Kuota

Melansir dari laman hajifuroda.id, haji furoda adalah haji dengan visa haji yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Haji furoda ini di luar kuota visa haji reguler yang sudah ditetapkan oleh Kemenag RI atau dapat juga disebut dengan haji non kuota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jemaah haji furoda juga dapat disebut haji mandiri yang dikelola baik secara perorangan maupun oleh travel haji resmi, tidak resmi, atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sifat jalur haji dengan visa haji furoda atau visa mujamalah adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Haji furoda adalah pemberangkatan haji khusus yang mekanismenya sedikit berbeda dengan haji reguler. Jenis haji ini termasuk haji non kuota.Haji furoda adalah pemberangkatan haji khusus yang mekanismenya sedikit berbeda dengan haji reguler. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Aviator70)

Apakah Haji Furoda Itu Aman dan Resmi? Ini Penjelasannya

Haji mujamalah atau haji furoda adalah haji khusus yang legal atau resmi oleh pemerintah Republik Indonesia. Legalitas haji furoda terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

ADVERTISEMENT

Pada 16 April 2019, Presiden Joko Widodo telah meresmikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Hal itu juga telah terdaftar dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, pada 29 April 2019.

Meskipun haji furoda adalah pelaksanaan haji di luar kuota yang diatur oleh pemerintah Indonesia, pelaksana haji furoda oleh para biro travel telah mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia. Perihal keamanan, sebaiknya para calon jamaah haji furoda lebih jeli dalam memilih biro travel yang terpercaya.

Jenis Program Haji Resmi di Indonesia

Di Indonesia, ada tiga jenis program pelaksanaan haji resmi. Berikut ulasannya.

  1. Haji Reguler: Program pelaksanaan haji kuota pemerintah (Kemenag) dengan antrian selama 30 tahun lebih sesuai wilayah provinsi di Indonesia.
  2. Haji Khusus (ONH Plus): Program pelaksanaan haji kuota pemerintah (Kemenag) dengan antrian 5-9 tahun.
  3. Haji Furoda/ Haji Mujamalah: Program pelaksanaan haji di luar kuota pemerintah (Kemenag) yang dapat langsung berangkat haji tanpa antri.

Wamenag Tanggapi Perihal Haji Furoda Tanpa Visa Resmi

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih biro travel haji untuk keberangkatan haji furoda dengan visa mujamalah (non kuota).

"Harapan kami agar betul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuaskan," ujar Wamenag yang juga Naib Amirul Hajj di Mekkah, dilansir Antara, Senin (4/7/2022).

Zainut mengatakan, haji furoda atau visa mujamalah sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Zainut berharap pelaksanaan haji furoda atau haji mujamalah betul-betul diselenggarakan oleh biro travel yang memiliki izin dan berpengalaman.

46 Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat

Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda dipulangkan ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily meminta izin perusahaan travel yang membawa puluhan calon jemaah haji furoda tanpa visa resmi itu dicabut.

"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi. Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," ujar Ace, Minggu (3/7/2022).

Ace berharap pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan kepada puluhan calon jemaah haji furoda. Sebab menurutnya, bisa jadi mereka adalah korban.

Dapat disimpulkan, haji furoda adalah program pelaksanaan haji khusus di luar kuota dari pemerintah. Pelaksanaan haji furoda adalah resmi sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Simak juga video 'Kemenag Sebut 46 WNI Gagal Haji Gunakan Travel Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads