Sidang Vonis Banding Mulai, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Tak Hadir

Sidang Vonis Banding Mulai, Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Tak Hadir

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 11:45 WIB
Jakarta -

Sidang pembacaan vonis banding kasus narkoba untuk terdakwa Teddy Minahasa dimulai. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak hadir di lokasi.

Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023), sidang dimulai pukul 11.33 WIB. Kursi terdakwa nampak kosong.

Sidang vonis banding untuk Teddy Minahasa ini dipimpin oleh majelis hakim Sirande Palayukan. Hakim anggota terdiri dari empat orang mulai dari Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara.Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu Teddy Minahasa juga telah juga dipecat dari Polri. Teddy juga telah melayangkan banding atas sanksi pemecatan yang menimpanya.

(ygs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads