Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati di Tingkat Banding

Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati di Tingkat Banding

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 12:16 WIB
Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa terkait kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini melambaikan tangan sambil tersenyum usai sidang digelar, Kamis (30/3/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa saat sidang di PN Jakbar. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa atas vonis seumur hidup penjara di kasus narkoba, besok. Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengaku yakin kliennya tidak akan dijatuhi hukuman mati di tingkat banding.

"Saya optimis tidak akan hukuman mati karena tidak ada alasan untuk itu. Harapan saya harusnya bebas, karena dalam teori hukum apabila terjadi pelanggaran hukum acara, maka terdakwa harus bebas terlepas dari apakah cukup bukti atau apakah keyakinan hakim," kata Hotman kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Hotman optimistis Teddy Minahasa bebas dari segala hukuman. Hotman mengatakan Teddy Minahasa telah menorehkan sejumlah prestasi selama di kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ngapain (dihukum) seumur hidup sementara dia tanda jasa dari presiden ada 24," kata Hotman.

Hotman mengatakan hakim di tingkat pertama telah melanggar hukum acara dengan tidak memeriksa saksi yang mengetahui pemusnahan narkoba. Hotman juga menyebut tidak ada bukti Teddy Minahasa menerima uang dari hasil penjualan narkoba.

ADVERTISEMENT

"Kalau menurut teori kalau hukum acara dilanggar, maka terdakwa harus dibebaskan terlepas dari cukup tidaknya bukti terlepas dari keyakinan hakim. Saksi penting tidak diperiksa yaitu semua saksi semua pejabat yang hadir pada saat pemusnahan narkoba tidak diperiksa jadi bagaimana bisa terjadi penggantian narkoba dengan tawas kalau saksi tidak pernah diperiksa waktu pemusnahan," kata Hotman.

"Tidak ada bukti Teddy Minahasa terima uang hasil penjualan narkoba," ujarnya.

Hotman mengaku yakin majelis hakim akan mengurangi hukuman bila ternyata tidak menjatuhkan vonis bebas terhadap Teddy. Hotman mengatakan telah mengganti strategi pembelaan dengan menyerahkan puluhan yurisprudensi.

"Alternatif kedua kalau pun tidak bisa bebas alternatif kedua, karena saya sudah mengubah strategi pembelaan di pengadilan tinggi, alternatif kedua setidak-tidaknya saya optimis hukumannya dikurangi, karena saya sudah kasih puluhan yurisprudensi di mana orang diadili barang bukti narkoba sekitar 5 sampai 10 kg hanya divonis sekitar 15 tahunan," kata Hotman.

Sidang Vonis Banding Digelar Besok

Sidang Teddy Minahasa sejatinya direncanakan digelar pada Rabu (21/6) lalu. Pengadilan Tinggi DKI menunda sidang putusan banding menjadi Kamis, 6 Juli 2023, besok.

"Maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (21/6).

Sidang ditunda karena majelis hakim masih mempelajari dan meneliti berkas perkara.

"Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa," kata Binsar.

Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara.Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Teddy telah mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakbar dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara, akan mengajukan banding.

Berikut ini daftar hukuman Irjen Teddy dkk dalam kasus narkoba:

1. Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara
2. AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara
3. Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara
4. Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara

(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads