Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang vonis banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa hari ini. Sidang akan berlangsung terbuka untuk umum.
"Putusan perkara pidana atas nama terdakwa Teddy Minahasa akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum hari ini," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).
Selain sidang vonis banding kepada Teddy Minahasa, PT DKI Jakarta juga akan menggelar sidang serupa untuk terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara. Sidang keduanya digelar mulai pukul 09.30 WIB.
"Sidang mulai 09.30 WIB," ujar Binsar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara. Eks Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teddy lalu mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakbar dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara, akan mengajukan banding.
Berikut ini daftar hukuman Teddy dkk dalam kasus narkoba:
1. Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara
2. AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara
3. Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara
4. Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara
Lihat juga Video: Respons Kapolri soal Teddy Minahasa Banding Usai Dipecat