Pengacara: Tak Benar Johnny Plate Lempar Tanggung Jawab Kasus BTS ke Jokowi

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 06 Jul 2023 08:31 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pengacara terdakwa kasus proyek BTS Kominfo Johnny G Plate, Achmad Kholidin, menyebut kliennya tidak pernah menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus BTS. Dia pun menjelaskan terkait kata 'arahan Presiden' dalam eksepsi Johnny.

"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar Achmad kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Achmad menjelaskan eksepsi Plate itu pada intinya hanya menjawab dakwaan jaksa yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk 'merampok uang negara'. Sebab, proyek BTS merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Jokowi dalam beberapa kali rapat.

"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara'. Padahal kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," jelas Achmad.

Achmad menegaskan, eksepsi merupakan jawaban atas dakwaan yang tidak teliti dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta penyidikan oleh JPU. Karena itu, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan background dari proyek BTS dan tidak ada maksud menyeret nama Presiden Jokowi.

"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara," pungkas Achmad.

Sebelumnya, dilansir Antara, Selasa (4/7) Johnny mengatakan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020-2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden RI Joko Widodo. Dia menyebut proyek itu bukan keinginan pribadi.

"Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan 'merampok uang negara', apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021-2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata penasihat hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.




(zap/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork