Johnny Plate Melawan Dakwaan, Minta Segera Dibebaskan

Johnny Plate Melawan Dakwaan, Minta Segera Dibebaskan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 07:26 WIB
Jakarta -

Mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Johnny melawan minta dibebaskan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

ADVERTISEMENT

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen tidak memutuskan kontrak.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," kata jaksa.

Johnny Melawan Dakwaan dan Minta Dibebaskan

Johnny meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.

Hal itu disampaikan Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Achmad meminta hakim menerima seluruh keberatan Johnny terkait kasus ini.

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," katanya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," sambungnya.

Achmad juga meminta hakim dalam putusan sela menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ini ke tahap pemeriksaan. Achmad meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Plate ke semula.

"Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," kata Achmad.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," imbuhnya.

Johnny Protes soal Kerugian Rp 8 T

Ahmad memprotes hasil perhitungan kerugian negara kasus korupsi BTS 4G senilai Rp 8 triliun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengacara Plate ini mengatakan BPKP tidak pernah mengklarifikasi ke kliennya terkait kerugian negara tersebut.

"Bahwa auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh oleh auditor yakni tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata pengacara Plate, Achmad Cholidin, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Cholidin mengatakan perhitungan kerugian negara tidak cermat. Sebab menurutnya tidak ada perhitungan progres pekerjaan setelah 31 Maret 2022.

Makanya, lanjut dia, dakwaan jaksa harus dinyatakan batal demi hukum. Cholidin mengatakan dakwaan jaksa menguraikan kerugian negara berdasarkan selisih pembayaran net kepada konsorsium dikurangi jumlah biaya nyata yang terbangun dengan pembayaran site yang belum terbangun per 31 Maret 2022.

"Bahwa mengingat tuduhan kerugian negara dalam surat dakwaan berdasarkan kepada hasil audit BPKB yang secara nyata tidak menerapkan prosedur penghitungan kerugian negara yang seharusnya, maka surat dakwaan penuntut umum harus harus dinyatakan sebagai dakwaan yang tidak cermat sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Cholidin.

"Selanjutnya dakwaan kerugian keuangan negara tidak cermat karena tidak memperhitungkan progres BAPHP (berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan) pekerjaan setelah 31 Maret 2022," sambungnya.

Namun, menurut Cholidin, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026.

"Selanjutnya, terhitung 14 Mei 2023 sebanyak 2.190 site selesai terbangun, tapi penuntut umum tidak menggunakan dasar penyidikan tersebut dan tetap menggunakan perhitungan BPKP 31 Maret 2022 yang menggunakan progres per 31 Maret 2022, yaitu sebanyak 1.112 site," ujarnya.

Cholidin menilai dakwaan jaksa dengan menggunakan perhitungan kerugian negara itu tidak valid. Cholidin meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap Plate.

"Berdasarkan uraian di atas, maka surat dakwaan menjadi tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan tidak pasti sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads