Pengadilan Tinggi (PT) DKI menunda sidang putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa atas vonis seumur hidup penjara di kasus narkotika. Sidang ditunda karena majelis hakim masih mempelajari dan meneliti berkas perkara.
"Karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa," kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Sidang Teddy Minahasa sejatinya direncanakan digelar hari ini. PT DKI menunda sidang putusan banding menjadi Kamis, 6 Juli 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka sidang pembacaan putusan yang sedianya diselenggarakan Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh majelis hakim tingkat banding yang bersangkutan ditunda menjadi hari Kamis tanggal 6 Juli 2023 pukul 09.30 WIB," kata Binsar.
Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara.Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Teddy telah mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakbar dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara juga akan mengajukan banding.
Berikut ini daftar hukuman Irjen Teddy dkk dalam kasus narkoba:
1. Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara
2. AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara
3. Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara
4. Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara
Simak juga 'Teddy Minahasa Melawan Usai Dipecat Polri gegara Perilaku Tercela':