Si kembar penipuan iPhone, Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap polisi setelah 22 hari memburon. Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap di tempat persembunyiannya di apartemen di kawasan Serpong, Tangerang.
Si kembar Rihana dan Rihani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone. Total kerugian para korban mencapai Rp 35 miliar.
Rihana dan Rihani dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Tangsel, hingga Polsek Jagakarsa. Polda Metro Jaya kemudian menarik kasus penipuan iPhone si kembar ini dan menetapkan keduanya sebagai tersangka hingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelarian si kembar Rihana dan Rihani berakhir pada Selasa (4/7/2023) subuh. Polisi mengakui si kembar sangat licin dan kerap berpindah-pindah apartemen untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian.
"(Ditangkap) di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Selasa (4/7).
Berikut fakta-fakta kasus penipuan iPhone si kembar hingga keduanya ditangkap polisi, dirangkum detikcom Rabu (5/7/2023).
1) Si Kembar Kerap Pindah-pindah Apartemen
Kombes Hengki mengatakan si kembar Rihana dan Rihani cukup licin. Keduanya kerap berpindah-pindah dari satu apartemen ke apartemen lainnya.
"Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi, makanya susah ditangkap nih, cukup licin," kata Hengki.
2) Polisi Sebut Ada 'Pembocor' ke Si Kembar
Si kembar Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan iPhone senilai Rp 35 miliar. Polisi mengungkap licinnya Rihana dan Rihani karena mendapatkan 'bocoran' bahwa mereka akan ditangkap polisi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Rihana dan Rihani di suatu tempat pada Selasa (4/7/2023) dini hari tadi.
"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Kombes Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7).
Hengki kemudian menjelaskan alasan pihaknya tidak menyertakan polwan dalam penangkapan Rihana dan Rihani. Hengki mengatakan pihaknya perlu bergerak cepat untuk menangkap keduanya sebelum kabur kembali.
"Tadi pagi ada beberapa pertanyaan, saya harus jawab ini, kenapa tidak bawa polwan dan sebagainya. Kami dihadapkan pada situasi di mana jika tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelas Hengki.
Dengan memegang asas keperluan dan tujuan, polisi melakukan diskresi menangkap Rihana Rihani tanpa polwan dengan tanpa melanggar aturan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)