Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap terkait penipuan jual-beli iPhone hingga kerugian sementara capai Rp 35 miliar. Polisi mendalami keterlibatan pihak lain.
"Mudah-mudahan kita bisa ungkap secara garis besar sindikasi dari mereka apakah ada tersangka-tersangka lain," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (4/7/2023).
Dia mengatakan si kembar Rihana dan Rihani sempat bersiasat dengan menyebut ada penjaga gudang handphone (HP) yang terlibat. Namun, ternyata sosok tersebut cuma karangan semata si kembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah," katanya.
"Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif," tambah Hengki.
Diduga Pakai Skema Ponzi
Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi. Si kembar mengimingi para pengecer (reseller) untuk 'investasi' mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Hengki.
Tawaran itu membuat korban rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan. Si kembar menipu korban untuk berinvestasi agar mau ikut membeli iPhone dengan harga murah.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Curhat Korban Tak Percaya Ditipu Si Kembar: Mana Ada Sih Teman Nipu':
Terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Untuk tahap penyidikan awal, si kembar disangkakan Pasal 4 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Namun, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," jelasnya.
Hari ini, tim Resmob Polda Metro Jaya di bawah koordinasi Wadir Krimum PMJ AKBP Imam Yulisdiyanto menangkap Rihana dan Rihani di M Town Residence Gading Serpong.
Rihana dan Rihani ditampilkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya. Keduanya kini sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye lengkap dengan tangan terborgol.