Polisi Ungkap Ada 'Pembocor' ke Si Kembar Sebelum Ditangkap

Polisi Ungkap Ada 'Pembocor' ke Si Kembar Sebelum Ditangkap

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 17:20 WIB
Si kembar penipu, Rihana dan Rihani berbaju tahanan.
Si kembar penipu, Rihana dan Rihani, berbaju tahanan. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Si kembar Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap polisi setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penipuan iPhone senilai Rp 35 miliar. Polisi mengungkap licinnya Rihana dan Rihani karena mendapatkan 'bocoran' bahwa mereka akan ditangkap polisi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Rihana dan Rihani di suatu tempat pada Selasa (4/7/2023) dini hari tadi.

"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberi tahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Kombes Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki kemudian menjelaskan alasan pihaknya tidak menyertakan polwan dalam penangkapan Rihana dan Rihani. Hengki mengatakan pihaknya perlu bergerak cepat untuk menangkap keduanya sebelum kabur kembali.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki HaryadiDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Dok. Istimewa)

ADVERTISEMENT

"Tadi pagi ada beberapa pertanyaan, saya harus jawab ini, kenapa tidak bawa polwan dan sebagainya. Kami dihadapkan pada situasi di mana jika tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelas Hengki.

"Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui Airbnb, pindah lagi, pindah lagi, pindah lagi, makanya susah ditangkap nih, cukup licin," tambahnya.

Dihadapkan dengan situasi tersebut, penyidik melakukan tindakan diskresi.

"Salah satu asasnya adalah asas sachlich asas keperluan," imbuhnya.

Hengki menegaskan penangkapan terhadap Rihana dan Rihani dilakukan secara profesional dan prosedural. Penangkapan keduanya dipastikan tidak melanggar hukum meski tanpa melibatkan polwan.

"Oleh karenanya dengan tidak melanggar hukum tentunya yang lain, kami segera melakukan penangkapan tentunya di-back up sekuriti, didampingi keluarga tersangka. Kemudian juga tidak melakukan penggeledahan badan, masukkan ke mobil pada posisi terpisah," katanya.

Hengki juga menjelaskan alasan mengapa si kembar tak diborgol. Hengki menegaskan pihaknya tidak mengistimewakan si kembar.

"Makanya tidak kami borgol pada saat kami bawa kemari. Bukan suatu keistimewaan, bukan. Nanti kalau kita borgol yang terjadi justru 'wah ini polisi laki-laki kok memborgol tersangka perempuan', salah lagi kita, ini yang harus dipahami," bebernya.

Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjadi buron polisi. Setelah dicari ke beberapa tempat, si kembar Rihana-Rihani akhirnya ditangkap subuh tadi di apartemen di Serpong, Tangerang.

Simak Video 'Momen Penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani di Tangerang':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads