Si Kembar Pakai Skema Ponzi di Kasus Penipuan iPhone Rp 35 Miliar

Si Kembar Pakai Skema Ponzi di Kasus Penipuan iPhone Rp 35 Miliar

Wildan Noviansah, Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 17:28 WIB
Si kembar penipu, Rihana dan Rihani berbaju tahanan.
Si kembar penipu, Rihana dan Rihani, berbaju tahanan. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Perempuan kembar Rihana dan Rihani ditangkap atas kasus penipuan jual-beli iPhone hingga kerugian sementara capai Rp 35 miliar. Polisi menduga si kembar menipu menggunakan skema Ponzi.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (4/7/2023).

Dia menjelaskan Rihana dan Rihani mengimingi para pengecer (reseller) untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga di bawah harga pasar. Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," jelasnya.

Polisi membentuk tim khusus (timsus) untuk menangkap si kembar. Kakak-adik tersebut kerap berpindah tempat untuk menghindari tangkapan petugas.

ADVERTISEMENT

Selama itu, para korban membuat laporan di polres-polres. Terhitung ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Ini disatukan di Polda Metro Jaya, kami konstruksikan dari pasal yang ada, yang pertama ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut Pasal 4 KUHP," katanya.

Hengki mengatakan penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Si kembar terancam dijerat pasal berlapis.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," jelasnya.

Dia mengatakan proses penyidikan dilakukan secara berkesinambungan sehingga tepat pasal yang disangkakan kepada si kembar. Polisi juga akan menghitung jumlah kerugian para korban.

"Sebagai contoh, kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan. Nanti akan kita dalami karena dari LP yang kami terima, kerugian Rp 35 miliar, tapi akan kami dalami. Mungkin ini baru sebagian, apakah ada korban lain, akan kami dalami," ucapnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Diciduk Saat Istirahat, Rihana-Rihani Sadar Sedang Dicari Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Hari ini, tim Resmob Polda Metro Jaya di bawah koordinasi Wadir Krimum PMJ AKBP Imam Yulisdiyanto menangkap Rihana dan Rihani di M Town Residence Gading Serpong.

Rihana dan Rihani ditampilkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya. Keduanya kini sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye lengkap dengan tangan terborgol.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut Rihana dan Rihani. Keduanya hanya menundukkan kepala saat ditampilkan di depan awak media.

Apa Itu Skema Ponzi?

Sebagai informasi, berdasarkan situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, melainkan berasal dari investor baru yang terus direkrut.

Bisnis dengan skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan membayar keuntungan kepada investor. Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi pada 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar USD 20 juta bagi para 'penanam modalnya'.

Halaman 2 dari 2
(jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads