Rektor Untirta Jelaskan Pertimbangan DO Alwi Terdakwa Revenge Porn

Rektor Untirta Jelaskan Pertimbangan DO Alwi Terdakwa Revenge Porn

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 12:31 WIB
kampus untirta
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Prof Fatah Sulaiman mengatakan sanksi drop out (DO) terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana bukan karena desakan. Untirta, katanya, punya pertimbangan akademik terhadap mahasiswa yang melakukan pelanggaran.

"Jadi tidak mempertimbangkan aspek ini sedang proses hukum atau tidak, kita murni akademiknya," kata Fatah kepada detikcom, Serang, Selasa (4/7/2023).

Dia mengatakan sanksi DO dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dia mengatakan rektorat telah mengumpulkan bukti dan mempertimbangkan putusan ke Alwi yang berstatus terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada hubungannya dengan proses hukum ya. Kita lihat semua dari data-data, kemudian dicocokkan dengan pedoman akademik. Ada sanksi berat, ringan, kalau berat kita keluarkan," ucapnya.

Desakan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana untuk di-DO salah satunya datang salah satunya dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta. Sejak awal kasus ini mencuat, Satgas sudah meminta Rektor melakukan DO.

ADVERTISEMENT

"Terkait rekomendasi sudah di internal dan menetapkan bahwa terlapor ini untuk diberi sanksi berat. Sanksi berat di Permendikbud adalah drop out," kata Ketua Satgas PPKS Untita Muhammad Uut Lutfi kepada wartawan, Rabu (28/6).

Sebelumnya, Alwi dituntut 6 tahun penjara. Alwi juga dituntut denda Rp 1 miliar karena diyakini bersalah menyebarkan konten asusila seorang wanita dengan ancaman atau revenge porn.

"Tadi tuntutan jaksa, alhamdulillah menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun, lalu kemudian hukuman dendanya Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara," kata kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6).

Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang agenda penuntutan atas terdakwa Alwi digelar secara tertutup. Terdakwa Alwi dihadirkan secara daring (online).

(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads