Polisi menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone senilai Rp 35 miliar. Lantas, apakah keduanya akan langsung ditahan?
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan saat ini keduanya masih diperiksa setelah ditangkap pada Selasa (4/7) pukul 05.00 WIB pagi tadi. Pemeriksaan akan dilakukan selama 1x24 Jam.
"Sekarang kita melakukan pemeriksaan dulu ya untuk 1x24 jam," kata Imam di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pemeriksaan selesai, lanjut Imam, pihak kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti untuk selanjutnya baru kita menentukan langkah berikutnya," ujarnya.
Pindah Apartemen Usai Jadi Buron
Imam menambahkan Rihana dan Rihani tahu bahwa mereka tengah menjadi buron. Polisi sendiri memasukkan keduanya ke daftar pencarian orang (DPO) pada awal Juni lalu.
"Ya dia sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Imam menyebut si kembar Rihana dan Rihani juga sering berpindah-pindah apartemen.
"Karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya," ujarnya.
Simak Video: Momen Penangkapan Si Kembar Rihana-Rihani di Tangerang