Empat warga negara asing (WNA) penghuni apartemen di Sunter, Jakarta Utara, diamankan pihak Imigrasi. Mereka ditahan karena sering meresahkan penghuni apartemen, khususnya penghuni wanita.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Firman Napitupulu menyebut empat WNA itu diduga berasal dari Nigeria. ESO (25), OE (36), EU (31), dan EDC (38) kerap mengganggu dan menggoda lawan jenis penghuni apartemen.
"Kami kenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan keempat WNA ini memang sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran tersebut," kata Firman, dilansir dari Antara, Selasa (4/7/2023).
Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi:
Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan
Penghuni apartemen, kata Firman, merasa tidak nyaman atas ulah para WNA itu. Selain menggoda, WNA itu sering berbicara lantang hingga mengganggu kenyamanan.
"Perbuatan mereka, bicaranya keras-keras hingga menggoda wanita," katanya
Pihak Imigrasi berkoordinasi dengan keluarga keempat WNA itu untuk mencari dokumen perjalanan masing-masing. Saat ditangkap, keempat WNA tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan.
"Karena ketika ditangkap, mereka tidak menunjukkan (dokumen perjalanan)," kata Firman.
Keempat WNA itu mengaku datang ke apartemen secara per orangan. Masing-masing datang di tanggal yang berbeda-beda. Ada yang tinggal di apartemen itu selama 1 tahun, ada pula yang baru 2 pekan.
"Masyarakat sekitar pun tidak mengetahui secara jelas kapan pastinya keempat WNA tersebut mulai menghuni apartemen yang dimaksud. Yang jelas, kegiatan mereka dianggap sangat meresahkan masyarakat di sana," kata Firman.
Jika dokumen perjalanan tidak dapat ditunjukkan pihak keluarga, WNA tersebut bisa dikenai penindakan hukum sesuai Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Ancaman pidana dalam pasal itu yakni kurungan penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 25 juta.
Namun, bila dokumen perjalanan bisa ditunjukkan, keempat WNA itu akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Lihat juga Video: Wisatawan Bali Bikin Ulah Lagi, Kini WNA Pukuli Warga Lokal Gegara Motor
(isa/imk)