Duduk Perkara Korban Jadi Terdakwa Saat Rihana-Rihani Entah di Mana

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 21:00 WIB
Ilustrasi penipuan (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Jakarta -

Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan iPhone Rp 35 miliar belum diketahui rimbanya. Rihana dan Rihani kini telah berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi.

Di tengah perburuan Rihana dan Rihani, kabar mengejutkan datang dari seorang korbannya. Pungky, korban Rihana dan Rihani justru ditetapkan sebagai tersangka.

Pungky kini bahkan telah menjadi pesakitan. Pungky didakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp 2,1 miliar di kasus iPhone yang berkaitan dengan Rihana dan Rihani.

Jadi, Pungky ini menjadi reseller iPhone dari Rihana dan Rihani. iPhone dari Rihana dan Rihani ini kemudian dia jual kepada reseller lain.

Belakangan, Rihana dan Rihani melarikan uang Pungky dan reseller di bawahnya. Di sisi lain, reseller yang order iPhone kepada Pungky melaporkannya ke polisi.

Korban Rihana-Rihani Dipolisikan Reseller Lain

Suami Pungky, Vicky Fachreza menjelaskan duduk perkara istrinya menjadi terdakwa. Vicky mengatakan istrinya itu dilaporkan oleh Siti Fatia pada September 2022 ke Polsek Ciputat Timur atas dugaan penipuan.

Padahal, menurutnya, pelapor mengetahui bahwa istrinya juga menjadi korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani. Atas penipuan Rihana dan Rihani ini, Pungky mengalami kerugian total Rp 5,8 miliar.

"Jadi ini berantai, si pelapor pesan ke istri saya itu totalnya Rp 2,1 miliar. Itu kita akumulasi. Selanjutnya kita pesan ke Rihani ini totalnya Rp 5,8 miliar. Jadi di Rp 5,8 ke Rihani Rihana itu ada termasuk pesanan si pelapor itu," kata Vicky saat dihubungi wartawan, Senin (3/7).

Korban Rihanna Jadi Tersangka

Sebelum dipolisikan, Pungky dan Vicky melaporkan Rihana dan Rihani ke Polres Tangerang Selatan pada Juni 2022. Laporan mereka di Polres Tangerang Selatan tidak berjalan, namun laporan Siti Fatia terhadap Pungky di Polsek Ciputat Timur justru berlanjut hingga dirinya jadi tersangka.

Pada Desember 2022, istrinya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Vicky mengaku pihaknya tidak menerima surat penetapan istrinya sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Ditetapkan tersangkanya itu di bulan Desember. Ini juga pertanyaan ditetapkan jadi tersangka tapi kami tidak pernah menerima surat penetapan, jadi dikebut," kata Vicky.

Lihat juga Video 'Tipu-tipu Eks Kapolsek Bikin Tukang Bubur di Cirebon Rugi Ratusan Juta Rupiah':





Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork