Duduk Perkara Korban Jadi Terdakwa Saat Rihana-Rihani Entah di Mana

Duduk Perkara Korban Jadi Terdakwa Saat Rihana-Rihani Entah di Mana

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 21:00 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Jakarta -

Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan iPhone Rp 35 miliar belum diketahui rimbanya. Rihana dan Rihani kini telah berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi.

Di tengah perburuan Rihana dan Rihani, kabar mengejutkan datang dari seorang korbannya. Pungky, korban Rihana dan Rihani justru ditetapkan sebagai tersangka.

Pungky kini bahkan telah menjadi pesakitan. Pungky didakwa atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp 2,1 miliar di kasus iPhone yang berkaitan dengan Rihana dan Rihani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, Pungky ini menjadi reseller iPhone dari Rihana dan Rihani. iPhone dari Rihana dan Rihani ini kemudian dia jual kepada reseller lain.

Belakangan, Rihana dan Rihani melarikan uang Pungky dan reseller di bawahnya. Di sisi lain, reseller yang order iPhone kepada Pungky melaporkannya ke polisi.

ADVERTISEMENT

Korban Rihana-Rihani Dipolisikan Reseller Lain

Suami Pungky, Vicky Fachreza menjelaskan duduk perkara istrinya menjadi terdakwa. Vicky mengatakan istrinya itu dilaporkan oleh Siti Fatia pada September 2022 ke Polsek Ciputat Timur atas dugaan penipuan.

Padahal, menurutnya, pelapor mengetahui bahwa istrinya juga menjadi korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani. Atas penipuan Rihana dan Rihani ini, Pungky mengalami kerugian total Rp 5,8 miliar.

"Jadi ini berantai, si pelapor pesan ke istri saya itu totalnya Rp 2,1 miliar. Itu kita akumulasi. Selanjutnya kita pesan ke Rihani ini totalnya Rp 5,8 miliar. Jadi di Rp 5,8 ke Rihani Rihana itu ada termasuk pesanan si pelapor itu," kata Vicky saat dihubungi wartawan, Senin (3/7).

Korban Rihanna Jadi Tersangka

Sebelum dipolisikan, Pungky dan Vicky melaporkan Rihana dan Rihani ke Polres Tangerang Selatan pada Juni 2022. Laporan mereka di Polres Tangerang Selatan tidak berjalan, namun laporan Siti Fatia terhadap Pungky di Polsek Ciputat Timur justru berlanjut hingga dirinya jadi tersangka.

Pada Desember 2022, istrinya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Vicky mengaku pihaknya tidak menerima surat penetapan istrinya sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Ditetapkan tersangkanya itu di bulan Desember. Ini juga pertanyaan ditetapkan jadi tersangka tapi kami tidak pernah menerima surat penetapan, jadi dikebut," kata Vicky.

Lihat juga Video 'Tipu-tipu Eks Kapolsek Bikin Tukang Bubur di Cirebon Rugi Ratusan Juta Rupiah':

[Gambas:Video 20detik]





Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....


Korban Rihanna Didakwa Lakukan Penipuan

Saat ini Pungky sudah ditahan di Kejari Jaksel. Vicky menyebutkan, pada Kamis (22/6/2023) lalu, sidang perdana kasus tersebut sudah dilakukan.

"Pada akhirnya, P21 di bulan Mei kemarin, dilimpahkan ke Kejari Tangsel. Istri saya hadir pada saat pelimpahan, sore harinya langsung dibawa. Sekarang sudah di tahap persidangan. Tanggal 22 sidang perdana agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya tanggal 6 besok hari Kamis agenda eksepsi," jelas Vicky.


Rihana-Rihana Masih Aktif di WA

Si kembar Rihana-Rihani menjadi buron polisi terkait kasus penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar. Korban penipuan menyebut sempat berkomunikasi dengan si Kembar meski statusnya buron polisi.

Hal tersebut diungkapkan Vicky Fachreza, korban yang juga suami korban Pungky yang mengalami kerugian Rp 5,8 miliar. Vicky mengatakan dirinya berkomunikasi dengan si kembar melalui WhatsApp pada Sabtu (1/7) yang lalu. Saat dirinya menagih pengembalian dana, si Kembar pun merespons pesan tersebut.

"Chat-an ada. Tapi ya begitu, nggak jelas jawabannya. Saya chat Rihani dan Rihana dua-duanya. Dua-duanya masih ceklis 2 (aktif), yang membalas hanya Rihana. Rihani nggak bales sama sekali," kata Vicky saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Tak hanya Vicky, korban lain pun mencoba peruntungannya dengan menagih uang kepada si kembar. Si Kembar Rihana dan Rihani lagi-lagi meresponsnya dan mengatakan akan mengembalikan dana yang ada.

"Nggak cuma saya, banyak korban lain juga masih banyak yang chat dan dibales. Balasannya tunggu refund. Kalau ke korban lain tunggu, dia bakal di-refund. Kalau ke saya, karena saya chat ke Rihana, tapi bales seolah olah urusan saya itu ke Rihani bukan ke Rihana. Karena yang kita laporkan itu Rihani. Balasannya silakan ke Mbak Nani (Rihani), main lempar-lemparan," jelasnya.

Vicky pun berharap polisi segera menangkap Rihana dan Rihani.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....


Penjelasan Polsek Ciputat Timur

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho angkat bicara terkait perkara yang ada. Agung mengatakan penetapan tersangka terhadap Pungky berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan. Kasus tersebut pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari saksi terlapor ke tersangka. Dalam perkara ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Pungky," kata Agung saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

"Penyidik telah mengirim berkas perkara kepada kejaksaan negeri dan telah dinyatakan lengkap (P21). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik mengirim tersangka dan barang buktinya kepada JPU," imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda membantah jika kasus yang dilaporkan Pungky dan Vicky di Polres Tangsel disebut mandek. Dia mengatakan penyelidikan kasus tersebut berjalan. Saat ini, lanjut dia, kasus tersebut sudah diambil alih Polda Metro Jaya.

"Iya penyidikan) berjalan. Kalau kasus yang di Polres ditarik ke Polda," imbuhnya.

Rihana Rihani Jadi DPO Polisi

Si kembar, Rihana-Rihani, tersangka penipuan iPhone Rp 35 miliar hingga penggelapan mobil rental, masih dalam pengejaran polisi. Si kembar kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.

"Sekarang (kasus) dipegang kita (Subdit Jatanras). Iya sudah (si kembar DPO)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Selasa (13/6).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan keduanya juga juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan keduanya.

"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka. Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini," kata Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6).

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads