Korban Si Kembar Rihana-Rihani Curhat Malah Jadi Terdakwa, Ini Kata Polisi

Korban Si Kembar Rihana-Rihani Curhat Malah Jadi Terdakwa, Ini Kata Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 14:45 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Tangerang Selatan -

Kisruh persoalan penipuan jual beli iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani masih berlanjut. Kini, korban penipuan curhat malah dijadikan tersangka dan ditahan. Korban kini telah disidang di kasus ini dan berstatus terdakwa.

Hal tersebut diungkapkan Vicky Fachreza, suami dari Pungky, korban Rihana-Rihani yang kini jadi tersangka. Mereka berdua merugi setelah memesan iPhone kepada si kembar. Alih-alih mendapatkan ponsel yang dipesan, mereka justru ditipu senilai Rp 5,8 miliar.

Vicky mengatakan uang yang disetorkan tersebut juga milik reseller lain yang memesan ponsel kepada si kembar melalui Pungky. Salah satunya atas nama Siti Fatiha, yang memesan iPhone kepada Pungky senilai Rp 2,1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vicky mengatakan istrinya Pungky dilaporkan oleh Siti Fatia pada September 2022 ke Polsek Ciputat Timur atas dugaan penipuan. Padahal, lanjut dia, pelapor mengetahui bahwa istrinya juga menjadi korban penipuan si kembar.

"Jadi ini berantai, si pelapor pesan ke istri saya itu totalnya Rp 2,1 miliar. Itu kita akumulasi. Selanjutnya kita pesan ke Rihani ini totalnya Rp 5,8 miliar. Jadi di Rp 5,8 ke Rihani Rihana itu ada termasuk pesanan si pelapor itu," kata Vicky saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

ADVERTISEMENT

Padahal sebelumnya pada Juni 2022 Vicky dan Pungky juga sudah melaporkan si kembar ke Polres Tangsel soal penggelapan dana dan penipuan. Hanya, laporannya di Polres tidak berjalan. Bahkan, lanjut dia, laporan Siti Fatia terhadap istrinya di Polsek Ciputat Timur berlanjut.

Pada Desember 2022, istrinya ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Saat ini Pungky sudah ditahan di Kejari Jaksel. Vicky menyebutkan, pada Kamis (22/6/2023) lalu, sidang perdana kasus tersebut sudah dilakukan.

"Pada akhirnya, P21 di bulan Mei kemarin, dilimpahkan ke Kejari Tangsel. Istri saya hadir pada saat pelimpahan, sore harinya langsung dibawa. Sekarang sudah di tahap persidangan. Tanggal 22 sidang perdana agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya tanggal 6 besok hari Kamis agenda eksepsi," jelasnya.

Penjelasan Polisi

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho angkat bicara terkait perkara yang ada. Agung mengatakan penetapan tersangka terhadap Pungky berdasarkan gelar perkara yang sudah dilakukan. Kasus tersebut pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari saksi terlapor ke tersangka. Dalam perkara ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Pungky," kata Agung saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

"Penyidik telah mengirim berkas perkara kepada kejaksaan negeri dan telah dinyatakan lengkap (P21). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik mengirim tersangka dan barang buktinya kepada JPU," imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda membantah jika kasus yang dilaporkan Pungky dan Vicky di Polres Tangsel disebut mandek. Dia mengatakan penyelidikan kasus tersebut berjalan. Saat ini, lanjut dia, kasus tersebut sudah diambil alih Polda Metro Jaya.

"Iya penyidikan) berjalan. Kalau kasus yang di Polres ditarik ke Polda," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Tipu-tipu Eks Kapolsek Bikin Tukang Bubur di Cirebon Rugi Ratusan Juta Rupiah':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads