Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipuan iPhone Rp 35 miliar, resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian mengajukan pencekalan keduanya ke luar negeri.
"Ini lagi proses, kita proses pencekalan itu kan kita juga harus mengajukan red notice ke Div Hubinter (Divisi Hubungan Internasional). Lagi proses semuanya, pencekalan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).
Dari data Imigrasi, belum ada catatan keberangkatan si kembar ke luar negeri. Namun, dengan berkoordinasi bersama Div Hubinter, nantinya akan diterbitkan red notice untuk mencegah mereka kabur dari kejaran polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang pasti setelah kita koordinasi dengan Imigrasi, dia tidak ada data keberangkatan ke luar negeri," ujarnya.
Bentuk Timsus Buru Si Kembar
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan si kembar Rihana dan Rihani. Rihana dan Rihani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Hengki mengatakan Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan keduanya.
"Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini,"
Sebagai informasi, si kembar dilaporkan soal penipuan jual beli iPhone hingga penggelapan mobil rental. Hengki mengatakan pihak kepolisian akan menyatukan semua perkara dalam satu laporan.
"Untuk kasus ini, ini kan beda-beda, ada yang iPhone, ada juga yang lain, ada modus lain. Ini kita satukan, ini kita analisis," ujarnya.
Simak juga Video 'Waspada Penipuan Kerja Lepas Lewat Like dan Subscribe':