Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama. Pemeriksaan telah berlangsung sekitar tujuh jam sejak kedatangan Panji Gumilang.
Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2023) pukul 20.50 WIB pemeriksaan terhadap Panji masih berlangsung. Terhitung sudah enam jam Panji diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Sebelumnya Panji tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.50 WIB siang tadi. Dia datang menggunakan atasan biru dengan peci. Adapun, Panji diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
Panji datang didampingi oleh beberapa pengawalnya. Panji tampak irit bicara, dia hanya melambaikan tangan dan mengacungkan jempol terhadap awak media.
Kericuhan sempat terjadi saat rombongan Panji tiba di Bareskrim. Desak-desakan dan adu mulut antara pengawal Panji dan awak media sempat terjadi sesaat sebelum Panji naik ke ruang pemeriksaan.
Sebagai informasi, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Bahkan, beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perorangan di Ponpes Al-Zaytun.
Baca juga: Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri |
Diketahui, ponpes ini dipimpin oleh Panji Gumilang. Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.
Di Bareskrim sendiri, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
Lihat juga Video 'Momen Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim':
(aik/aik)