Polisi mengungkap peran 9 tersangka kasus aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menyebut Pembantu Rumah Tangga (PRT) turut memiliki peran dalam praktik aborsi ilegal ini.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihaknya telah menetapkan 9 tersangka pada kasus tersebut. Perannya, SM (51) sebagai eksekutor sedangkan NA (33) sebagai asisten sekaligus otak dari klinik aborsi tersebut.
"Sampai dengan saat ini kita telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka diantaranya SM (51) ini sebagai eksekutor. Kemudian NA (33) ini asisten," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di Kemayoran, Jakpus, Senin (3/7/2023).
"Sekaligus boleh dikatakan otak dari klinik aborsi ini karena yang pertama NA ini yang mengontrak rumah. Kemudian, NA juga yang menghubungi SM untuk sebagai yang melakukan tindakan," lanjutnya.
Kemudian, SW sebagai pembantu rumah tangga NA juga ikut peran. SW turut membantu membersihkan hingga menyiapkan alat-alat.
"Kemudian SW, SW ini pembantu rumah tangga yang ikut membantu membersihkan dan mengetahui tempat ini dilakukan tindakan aborsi. SW ini termasuk dia yg menyiapkan alat-alat, dia yang membersihkan alat-alat, termasuk membersihkan rumah," ujarnya.
Lalu, SA yakni driver yang bertugas menjemput pasien. Komarudin mengatakan pasien tidak diperbolehkan ke lokasi, namun menunggu di suatu tempat untuk dijemput oleh SA dan NA.
"Kemudian SA, ini adalah driver yang tugasnya menjemput sebagaimana yang kami sampaikan bahwa pola ataupun praktek ini sangat-sangat rapi. Pasien tidak dibenarkan atau tidak diijinkan langsung ke lokasi tindakan," ujarnya.
"Namun diminta untuk menunggu di suatu tempat kemudian dijemput oleh NA dan SA dari satu tempat kemudian ke tempat ini (lokasi praktik)," lanjutnya.
Tersangka lain, lanjut Komarudin, adalah pasien. Dia menuturkan, saat penggerebekan, terdapat 3 wanita yang sudah ditindak dan 1 wanita hendak dilakukan tindakan. Empat wanita itu berinisial JW, IR, IF, dan AW.
"Kemudian kami juga pada saat melakukan penggerebekan, kami menemukan di dalam adanya 4 orang wanita. Yang 1 sedang menjalani tindakan, yang 3 setelah selesai menjalani tindakan, di antaranya JW, IR, IF, dan AW," ujarnya.
Satu tersangka lainnya yakni seorang laki-laki berinisial MK yang merupakan kekasih dari AW. MK berperan menyuruh untuk melakukan aborsi, mengantarkan dan membiayai aborsi.
"Serta satu orang laki-laki MK juga ditetapkan sebagai tersangka karena MK ini kekasih dari AW, yang menyuruh untuk melakukan aborsi, dan mengantarkan dan membiayai aborsi," ungkapnya.
Simak juga Video 'Warga Kira Eksekutor Aborsi di Kemayoran Sebagai Ojek Online':
(eva/eva)