9 Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran Terancam 15 Tahun Penjara

9 Tersangka Kasus Aborsi di Kemayoran Terancam 15 Tahun Penjara

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 14:10 WIB
Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan empat kerangka bayi di Purwokerto. Sempat ada dugaan keempat kerangka tersebut merupakan korban aborsi.
Ilustrasi garis polisi. (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan 9 tersangka pada kasus aborsi di sebuah klinik ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menyebut 9 tersangka itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Untuk semuanya (9 tersangka) kita terapkan pasal itu," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di Kemayoran, Jakpus, Senin (3/7/2023).

Komarudin mengatakan pelaku, SM (51) dan NA (33), yang merupakan residivis kasus berulang, diperberat hukumannya. Keduanya merupakan satu jaringan praktik aborsi yang sama di Duren Sawit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pastinya ada (perberat hukuman). Ya satu jaringan (di Duren Sawit)," ungkapnya.

"Dan kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama," kata Komarudin.

ADVERTISEMENT

Komarudian mengatakan NA baru keluar dari penjara pada Juni 2022. Sedangkan SM baru bebas dari penjara pada 7 Mei 2022.

Simak Video 'Warga Kira Eksekutor Aborsi di Kemayoran Sebagai Ojek Online':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads