Soal Ponpes Al-Zaytun, Wali Santri Polisikan Pendiri NII Crisis Center

Soal Ponpes Al-Zaytun, Wali Santri Polisikan Pendiri NII Crisis Center

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 16:12 WIB
Wali Santri Al Zaytun di Polda Banten, melaporkan pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dan YouTuber Herri Pras. 3 Juli 2023. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Wali Santri Al Zaytun di Polda Banten melaporkan pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dan YouTuber Herri Pras. 3 Juli 2023. (Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Perwakilan wali santri Ponpes Al-Zaytun yang ada di Banten kali ini melaporkan pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, dan YouTuber bernama Herri Pras ke Polda Banten. Kali ini, Ken dan Pras dilaporkan terkait fitnah yang dituduhkan atas aktivitas di Al-Zaytun.

"Dalam rangka memberikan laporan kepada kepolisian atas dugaan fitnah yang dilakukan Ken Setiawan dan Herri Pras," kata perwakilan santri E Abdul Rosyid ke wartawan di Polda Banten, Senin (3/7/2023).

Konten dan tuduhan yang menjelek-jelekkan Al-Zaytun, menurutnya, merugikan wali santri. Misalnya tuduhan bahwa dibolehkan berzina bagi santri asal membayar Rp 2 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan itu bertolak belakang," ujar Rosyid.

Rosyid mengatakan ia memiliki lima anak yang nyantri di Al-Zaytun. Menurut anaknya, tidak ada praktik yang dituduhkan seperti yang diucapkan oleh Ken Setiawan.

ADVERTISEMENT

"Saya mengatakan bahwa tidak ada praktik seperti itu dan itu tuduhan keji menurut saya. Saya memang wali santri yang paling banyak anak yang sekolah di Al-Zaytun," ujarnya.

Anak-anaknya juga tidak menunjukkan keanehan selama nyantri di sana. Prestasi akademiknya juga unggul dan bisa sekolah di perguruan tinggi negeri. Ada yang di STAN, UNJ, termasuk UNPAM.

"Anak pertama bagus lagi, prestasi akademinya baik," katanya.

Mewakili para wali santri, pelaporan ke Polda Banten menyerahkan barang bukti. Ada flashdisk, kanal YouTube, dan tangkapan layar (screenshot) soal tuduhan ke Al-Zaytun.

Di tempat yang sama, kuasa hukum perwakilan wali santri Agus Salim menambahkan laporan diterima SPKT Polda Banten. Laporan polisi berdasarkan Nomor: LP/B/165/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMSUS/POLDA BANTEN.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 36 UU ITE. Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

"Kami terima kasih ke Polda Banten yang sudah memberikan hak hukum pelapor kami mewakili kuasa hukum wali santri, proses hukum ini kita ikuti bersama kelanjutannya," Agus menambahkan.

Simak Video 'Pemprov Jabar Dukung Rekomendasi Pembubaran Ponpes Al-Zaytun!':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads