113 Wali Santri Polisikan Ken Setiawan gegara Sebut Al-Zaytun Bolehkan Zina

113 Wali Santri Polisikan Ken Setiawan gegara Sebut Al-Zaytun Bolehkan Zina

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 19:23 WIB
Sebanyak 113 wali santri Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Bareskrim Polri.
Sebanyak 113 wali santri Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Bareskrim Polri (Rumondang/detikcom).
Jakarta -

Sebanyak 113 wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, ke Bareskrim Polri. Ken dilaporkan karena pernah mengatakan Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.

Kuasa hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto, melaporkan Ken atas tindak pidana melakukan penistaan, berita bohong, dan pemberitaan yang menimbulkan keonaran.

"Jadi di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," kata Sukanto kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," imbuhnya.

Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

ADVERTISEMENT

Tanggapan Ken Setiawan

Ditemui berbeda, Ken Setiawan mengatakan siap menghadapi laporan wali santri yang dilayangkan terhadapnya. Dia mengaku memiliki bukti atas apa yang disangkakan terhadapnya.

"Demokrasi sah-sah saja tidak apa. Jadi kita hormati. Kita saksi ada nanti, nanti kita tinggal liat aja," kata Ken kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ken tak masalah dipolisikan. Dia mengaku pernah mengantarkan 16 santri untuk dugem di sekitar Ponpes Al-Zaytun.

"Jadi itu fakta, dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan," jelas Ken.

"Jadi saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina. Jadi yang punya dana, nantikan disana ketika melakukan kesalahan, memang teorinya nggak boleh pacaran, nggak boleh berzina, nggak boleh merokok, tapi kalau punya duit di sana bisa dilakukan, jadi ini fakta," imbuhnya.

Simak juga Video: Ken Setiawan Laporkan Panji Gumilang Ke Bareskrim

[Gambas:Video 20detik]

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads