"Dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD perlindungan anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Untuk semuanya (9 tersangka) kita terapkan pasal itu," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di Kemayoran, Jakpus, Senin (3/7/2023).
Komarudin mengatakan pelaku, SM (51) dan NA (33), yang merupakan residivis kasus berulang, diperberat hukumannya. Keduanya merupakan satu jaringan praktik aborsi yang sama di Duren Sawit.
"Pastinya ada (perberat hukuman). Ya satu jaringan (di Duren Sawit)," ungkapnya.
"Dan kedua orang ini adalah residivis sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama," kata Komarudin.
Komarudian mengatakan NA baru keluar dari penjara pada Juni 2022. Sedangkan SM baru bebas dari penjara pada 7 Mei 2022.
Simak Video 'Warga Kira Eksekutor Aborsi di Kemayoran Sebagai Ojek Online':
(isa/isa)