"Kita mengecam keras dan mengutuk tindakan vandalisme brutal yang dilakukan di Swedia. Pembakaran Al-Qur'an merupakan tindakan jahat, penistaan terhadap kitab suci umat Islam dan melukai serta menodai toleransi umat beragama di dunia," kata Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Fahrur Rozi, saat dihubungi, Sabtu (1/7/2023).
Menurut Gus Fahrur, kebebasan berekspresi tak berarti bisa bertindak seenaknya. Kebebasan berekspresi harus dilakukan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab.
"Membakar kitab suci adalah tindakan yang sangat tercela dan tidak sopan. Kita menolak keras perilaku dan ujaran kebencian serta ekstremisme yang merusak perdamaian antar umat beragama," katanya.
Gus Fahrur mendukung sikap pemerintah Indonesia yang mengutuk aksi pembakaran itu. Dia pun meminta agar umat muslim di Indonesia tak terpancing provokasi dan merusak.
"Umat Islam Indonesia agar tetap tenang, dan tidak perlu terpancing emosi oleh provokasi tersebut, kita mendukung pemerintah melalui Kemlu RI mengajukan nota protes kepada pemerintah Swedia agar mereka lebih waspadaterhadap potensi provokasi yang merusak perdamaian dunia," katanya.
RI Kecam Keras Pembakaran Al-Qur'an di Swedia
Orang laki-laki pengungsi asal Irak berusia 30 tahun, yang juga menginginkan agar Al-Qur'an dilarang, meminta pengadilan untuk mengizinkan aksinya. Mulanya, dia menyobek beberapa lembar Al-Qur'an, kemudian untuk menggosoknya ke bagian sepatu dan membakarnya, demikian informasi dari kanal televisi publik Swedia, SVT.
Saat itu, setidaknya 200 orang berkumpul untuk menyaksikannya, termasuk pihak yang tidak setuju. Seorang pria ditangkap usai kedapatan hendak melemparkan sebuah batu.
Izin pembakaran itu sendiri diberikan oleh Pengadilan pada Rabu (28/06). Umumnya, Swedia jarang sekali untuk melarang sebuah aksi demonstrasi, termasuk aksi yang dianggap dapat menghasut negara lain. Kejadian pembakaran ini terjadi pada saat Idul Adha, salah satu hari tersuci bagi umat Islam.
Pemerintah Indonesia mengecam keras pembakaran halaman Al-Qur'an di luar salah satu masjid di Swedia. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan aksi itu melukai perasaan umat muslim.
"Indonesia mengecam keras aksi provokatif pembakaran Al Quran oleh seorang warga negara Swedia di depan Mesjid Raya SΓΆdermalm, Stockholm saat Hari Raya Idul Adha," tulis Kemlu RI melalui akun Twitter resminya, Kamis (29/6).
Kemlu mengatakan pembakaran Al-Qur'an itu tidak bisa dibenarkan. Kemlu menekankan kebebasan berekspresi harus menghormati nilai dan kepercayaan agama lain.
"Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan. Kebebasan berekspresi harus pula menghormati nilai dan kepercayaan agama lain," jelas Kemlu.
"Indonesia bersama negara anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) di Swedia telah sampaikan protes atas kejadian ini," imbuhnya.
Simak Video 'Detik-detik Pria Robek dan Bakar Al-Qur'an di Masjid Pusat Stockholm':
(aik/jbr)