Kabareskrim Koordinasi dengan Kadensus 88 Buru Dito Mahendra

Kabareskrim Koordinasi dengan Kadensus 88 Buru Dito Mahendra

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 30 Jun 2023 15:57 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Foto: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Dok. detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri hingga saat ini terus mencari keberadaan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. Bareskrim Polri bahkan berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri untuk mencari Dito.

"(Dito) masih dicari, kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapat," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Agus lantas meminta doa dan dukungan kepada masyarakat agar bisa segera menangkap dan memproses perkara itu secepatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon doa restu nggih mudah-mudahan segera (ditangkap)," ucapnya.

9 Senpi Tak Berizin

Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Berikut ini rincian 9 jenis senjata api yang tidak berizin tersebut:

ADVERTISEMENT

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther

Dito Terancam Hukuman Mati

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4).

Djuhandhani pun menjelaskan isi pasal tersebut. Terkait ancaman hukuman, Djuhandhani menyebut sesuai aturan yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:

Pasal 1.
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.

"Kalau untuk ancaman hukuman, sesuai yang diamanatkan undang-undang. Dan untuk penuntutan sendiri nantinya ranah kejaksaan," ucap Djuhandhani.

Simak Video: Menpora Pastikan Rumput Stadion GBK Tidak Rusak

[Gambas:Video 20detik]




(zap/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads