Siapa yang Berhak Menerima Hewan Kurban? Ini Penjelasannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 28 Jun 2023 17:09 WIB
Hewan kurban (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Jakarta -

Siapa yang berhak menerima hewan kurban? Penyembelihan kurban dilaksanakan pada momentum lebaran Hari Raya Idul Adha. Biasanya, pemotongan hewan kurban dilakukan setelah solat ied Idul Adha di pagi hari.

Memotong hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha adalah ibadah sunnah bagi umat Islam yang mampu. Hewan kurban diberikan pada pihak-pihak yang tertentu berhak menerimanya. Simak penjelasannya di bawah ini.

Siapa yang Berhak Menerima Hewan Kurban?

Salah satu tujuan berkurban adalah saling berbagi dan memberi sesama manusia. Dilansir situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) daging kurban berhak diberikan kepada:

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 bagian daging kurban. Dalam hadist Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Namun, ada yang perlu diingat bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka dalam kondisi berkecukupan. Daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin adalah pihak yang juga berhak menerima daging kurban.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3 (sepertiga) bagian. Shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya, seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir," (QS. Al-Hajj:28)

Apakah Boleh Kurban Kolektif?

Salah satu alasan orang melakukan kurban secara kolektif adalah masalah kondisi keuangan. Dikarenakan tidak mampu untuk berkurban seekor sapi perorangan, mereka memilih untuk membayar kurban secara kolektif bersama-sama dengan tujuh orang mengurbankan satu sapi.

Masih mengutip dari situs Baznas, tidak ada larangan juga satu orang menyumbang seekor unta atau sapi, karena semua kembali tergantung pada kondisi ekonomi masing-masing. Hal ini juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.

Meski demikian, ada ketentuan di dalamnya, misalnya pada kambing, satu ekor kambing diperbolehkan disembelih untuk satu keluarga, tapi kurbannya atau penyebutan namanya tetap untuk satu orang saja.

"Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa no. 1142).

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu beliau mengatakan,

"Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang."

Demikian ulasan tentang siapa yang berhak menerima hewan kurban. Selamat Hari Raya Idul Adha!




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork