Pengacara David Sesalkan Banyak Info Tak Digali Saat AG Bersaksi

Pengacara David Sesalkan Banyak Info Tak Digali Saat AG Bersaksi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 22:55 WIB
Pengacara David, Mellisa Anggraeni
Pengacara David, Mellisa Anggraeni (Mulia Budi/detikcom)

Hingga saat ini, mantan pacar Mario yaitu Anastasia Pretya Amanda (19) belum menjadi saksi di persidangan karena sakit. Pihak David berharap Amanda bisa hadir karena keterangan Amanda dinilai dapat membuat terang kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hanya berharap mudah-mudahan si Amanda bersaksi sesegeranya, membuka kebenaran seterang-terangnya sehingga perkara ini menjadi semakin jelas, semakin terang dan para terdakwa ini dihukum berat," ucap Melissa.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

ADVERTISEMENT

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
5. Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.


(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads