Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, mengatakan ada kesaksian kliennya yang disangkal oleh Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Namun Mangatta tak menjelaskan detail keterangan apa yang disangkal.
"Dari MDS ada penyangkalan, tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Dia mengatakan AG sempat grogi di awal persidangan. Menurutnya, ada sejumlah keterangan yang berbeda dari BAP karena AG gerogi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin ramai dan sidang terbuka bahkan saat pemeriksaan identitas juga terbuka, itu yang kami sayangkan. Jadi dia sempat grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan yang sebenarnya dia sudah paham tapi tadi ada beberapa yang missed yang dia sampaikan tidak sesuai sama BAP-nya, tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," kata Manggata
Dia mengatakan kondisi psikis AG sempat terguncang sejak 14 hari lalu. Dia menyayangkan AG tetap dihadirkan secara langsung untuk mengikuti sidang.
"Karena kita tuh tahu kepentingan yang terbaik untuk anak ini dia di LPKA, dia akses dari sana begitu sulit, terus dengan banyaknya, dengan sidang yang terbuka untuk umum, itu yang kami sudah prediksi tidak baik untuk kepentingan AG. Psikisnya dalam 14 hari ini juga sangat goyang karena di orientasi dari tempat LPKA yang kondisinya juga kurang baik untuk anak karena penyesuaian yang banyak, itu yang kami sayangkan, kenapa harus didatangkan ke sini padahal bisa daring," ujarnya.
Mangatta mengatakan AG juga tidak menerima pendidikan sejak proses hukum dimulai. Dia mengaku berupaya agar AG dapat bersekolah di LPKA.
"AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan sejak dia ditahan dari Februari lalu, makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan. Karena LPKA di Tangerang itu belum ada pendidikan untuk anak perempuan, karena dia LPKA untuk laki-laki aja," ucapnya.
Mangatta juga berterima kasih atas pendampingan Kementerian PPPA dan Kemensos. Dia mengatakan pihaknya masih mendiskusikan upaya hukum yang akan dilakukan.
"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kementerian Sosial (Kemensos), yang hadir untuk anak AG, khususnya lagi meng-interview dan melihat untuk kebutuhan anak AG ke depannya. Karena dia akan menjalani hukuman tapi upaya hukuman lanjutan juga akan juga masih didiskusikan oleh keluarga, makanya kami pastikan dulu hak-hak dia tetap ada," ujarnya.
Sebelumnya, mantan pacar Mario Dandy, AG, menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas (19) hari ini. Persidangan pun digelar tertutup.
"Saksi anak AG kita periksa dulu terus ada pendamping, karena anak jadi tertutup ya. Jadi mohon yang tidak berkepentingan keluar," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Dua saksi lainnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini ialah Chriswanda Oliver (37) dan Rafael Benitez (19). Keduanya akan diperiksa setelah AG.
"Untuk sementara untuk saudara berdua keluar dulu ya," ujar hakim.
Simak Video 'AG Jadi Saksi Sidang Mario Dandy Hari Ini':