Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15), hadir langsung untuk menjadi saksi di persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). AG berada dalam satu ruang sidang dengan Mario dan Shane.
Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (27/6/2023), ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini. Ketiganya adalah anak AG (15); teman Mario, yaitu Rafael Benitez (19); dan polisi bernama Chriswanda Oliver (37).
AG tampak duduk di kursi sisi kanan persidangan dan di sampingnya duduk Rafael Benitez. Sementara Chriswanda Oliver duduk di kursi di belakang Rafael.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mario tampak melihat ke arah para saksi saat mereka memasuki ruang sidang. Mario, yang duduk di samping tim kuasa hukumnya, juga kembali melihat ke arah saksi saat pembacaan sumpah dilakukan.
Dakwaan Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
5. Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Baca juga: AG Jadi Saksi Sidang Mario Dandy Hari Ini |
Simak juga Video 'Curi-curi Pandang Mario Dandy ke AG Sebelum Persidangan':