Kuasa hukum korban revenge porn, Rizki Arifianto, akan kembali melaporkan terdakwa Alwi Husein Maolana ke polisi. Rizki akan melaporkan Alwi atas dugaan pemerkosaan.
Rizki mengatakan, meski terdakwa telah dituntut enam tahun oleh jaksa penuntut umum (Kejari) Pandeglang atas tindakan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 tentang undang-undang ITE. Dia bakal melakukan jalur hukum kembali untuk melaporkan terdakwa atas dugaan kasus penganiayaan hingga pemerkosaan.
"Kita nggak berhenti di proses ini, artinya kita akan melaporkan tindak pidana lain salah satunya tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerasan, lalu kemudian pemerkosaan itu semua akan kita lanjutkan lagi," kata Rizki, kepada wartawan seusai persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Selasa (27/6/2023).
Dalam kasus ini, terdakwa Alwi Husein Maolana dituntut enam tahun penjara. Terdakwa juga didenda uang sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar secara online dan tertutup untuk umum. Terdakwa mengikuti sidang secara online di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Kuasa hukum mengaku puas atas tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa. Menurutnya, tuntutan enam tahun sudah maksimal.
"Kalau dari tuntutan jaksa dalam kasus UU ITE ini kami cukup puas karena itu tuntutan maksimal," kata Ricky.
Sebagaimana diketahui, kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Didik Alisyahdi, mempersilakan keluarga korban kembali melaporkan kasus pemerkosaan ke pihak kepolisian. Didik mengatakan pihaknya hanya menerima berkas perkara terkait UU ITE.
"Karena berkas pertama kali hanya (dakwaan) UU ITE, kita menyarankan dilaporkan kembali (kasus pemerkosaan) ke Polda," kata Didik di Serang, Selasa (27/6/2023).
Dia mengaku sudah melakukan klarifikasi langsung ke Kajari Pandeglang Helena Octavianne dan jaksa lain dari dari tahap pra-penuntutan hingga penuntutan. Dia mengatakan kasus ini sudah dirunut bersama Aspidum.
Dia mengatakan, jika ditemukan hal yang tidak profesional, akan dikenai sanksi. Tapi, menurutnya, hasil penelusuran tidak ada kesalahan prosedur atau tindakan tidak profesional.
"Kalau ada tindakan tidak profesional akan dijatuhi sanksi. Tapi mendapatkan penjelasan hanya ada miskomunikasi teman-teman dengan keluarga korban yang sejak awal memang dipicu ingin pasal pemerkosaan masuk ke dakwaan," ujarnya.
(idn/idn)