Terdakwa kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn), Alwi Husaeni Maolana, dituntut 6 tahun penjara. Alwi juga dituntut denda Rp 1 miliar.
Tadi tuntutan jaksa, alhamdulillah menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun, lalu kemudian hukuman dendanya Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara," kata kuasa hukum korban, Rizki Arifianto, seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (27/6/2023).
Terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang agenda penuntutan atas terdakwa Alwi digelar secara tertutup. Terdakwa Alwi dihadirkan secara daring (online).
Berdasarkan pantauan detikcom di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (27/6/2023), sidang dimulai sekitar pukul 16.10 WIB. Terdakwa akan mengikuti sidang secara online di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Sebelum sidang dimulai, wartawan diperbolehkan hanya untuk mengambil gambar oleh majelis hakim. Namun, setelah sidang akan dimulai, keluarga korban dan wartawan diminta untuk meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, sidang pembacaan putusan ini dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023/Pn Pandeglang dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat 1 io Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Keluarga Kecewa Sidang Tuntutan Digelar Online
Sebelumnya, kakak korban, Iman Zanatul Khaeri, merasa kecewa lantaran sidang hari ini harus dilakukan secara online. Pihak keluarga menyayangkan keputusan sidang online digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang yang diputuskan secara tiba-tiba ini.
Simak juga Video: Ancaman UU ITE yang Viralkan Ulah Pornografi WNA di Bali
(jbr/imk)