Apa Itu Revenge Porn yang Ramai Dibahas terkait Kasus di Pandeglang?

Apa Itu Revenge Porn yang Ramai Dibahas terkait Kasus di Pandeglang?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 14:34 WIB
Ilustrasi revenge porn
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/scyther5)
Jakarta -

Kasus revenge porn semakin marak, terbaru datang dari unggahan viral di media sosial berisi keluhan seorang warga yang menyebut adiknya diperkosa dan menjadi korban revenge porn dipersulit untuk mendapat keadilan. Diketahui, korban merupakan mahasiswi di Pandeglang, Banten.

Dalam unggahan viral yang dilihat detikcom, Senin (26/6/2023), curhatan dari seorang yang mengaku kakak korban pemerkosaan dan revenge porn itu viral di Twitter. Pihaknya mengaku diintimidasi saat melapor dugaan pemerkosaan ke kejaksaan.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," demikian narasi viral yang disebut ditulis kakak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa yang dimaksud dengan revenge porn itu? Simak penjelasan tentang pengertian revenge porn dan informasi terkini terkait kasus pemerkosaan dan revenge porn mahasiswi di Pandeglang, berikut ini:

Apa Itu Revenge Porn?

Istilah revenge porn berasal dari bahasa Inggris, yang secara harfiah artinya pornografi balas dendam. Menurut Oxford Dictionary, revenge porn artinya menyebarkan gambar atau video seksual eksplisit dari seseorang yang diposting di internet. Biasanya revenge porn dilakukan oleh mantan pasangan seksual, tanpa persetujuan subjek dan untuk menyebabkan mereka tertekan atau malu.

ADVERTISEMENT

Sementara menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus revenge porn dikategorikan termasuk dalam kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Disebutkan bahwa jenis-jenis KBGO yang paling banyak di antaranya, ancaman penyebaran video porno, revenge porn, diminta mengirimkan foto/video berkonten porno, dan penyebaran foto/video porno.

Pemerkosaan dan Revenge Porn Mahasiswi Pandeglang

Terkait kasus pemerkosaan dan revenge porn atau balas dendam pornografi yang dialami mahasiswi di Pandeglang, ini bermula saat pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) ditangkap. Pelaku ditangkap setelah menyebarkan video asusila terhadap korban kepada SM yang merupakan teman korban.

Tindakan revenge porn tersebut dilakukan sebagai ancaman karena pelaku ingin menjadi pacar korban. Pelaku juga diduga mencekoki korban sebelum melakukan perbuatan asusila sehingga korban dalam kondisi tidak sadar.

Lihat juga Video 'Pemeran Video Mesum di Kebun Teh Ciwidey Pasangan Suami-Istri':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya

Jaksa Bantah Persulit Korban

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Ovtaviane membantah narasi viral terkait dugaan mempersulit pihak korban.

Didik awalnya menjelaskan perkara yang dimaksud dengan revenge porn itu awalnya ditangani polisi dan sudah dilimpahkan ke Kejari Pandeglang. Perkara itu terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sudah dilimpah ke pengadilan. Kemudian sudah sidang tiga kali," kata Didik yang menyampaikan penjelasan melalui Zoom Meeting ke wartawan di Serang.

Didik mengatakan keluarga korban datang ke Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang setelah sidang tiga kali berjalan. Didik mengatakan kakak korban menceritakan soal dugaan pemerkosaan yang dialami adiknya 3 tahun lalu.

Kakak korban menyebut terduga pelaku pemerkosaan adiknya merupakan terdakwa yang sama dalam kasus revenge porn itu, yakni Alwi. Didik mengatakan jaksa menyarankan agar terdakwa membuat laporan dugaan pemerkosaan ke polisi.

Saat itulah, kata Didik, terjadi kesalahpahaman. Dia menduga keluarga korban salah paham dengan ucapan jaksa yang bertanya bagaimana dengan visum yang perlu disertakan untuk melaporkan dugaan pemerkosaan.

Jaksa Akan Eksaminasi Perkara

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menanggapi soal kasus revenge porn yang menjadi sorotan ini. Dia mengatakan Kejati Banten diminta melakukan eksaminasi perkara.

"Jadi Kejaksaan Tinggi diminta melakukan eksaminasi terhadap perkara yang sedang berjalan. Tetap lakukan eksaminasi biar nanti dilihat prosedurnya, fakta materilnya sebagaimana yang disampaikan sebagaimana di Twitter. Tetapi kita lakukan upaya penelitian dari Kejaksaan Tinggi," kata Ketut saat dimintai konfirmasi terpisah.

Dia juga buka suara soal alat bukti utama yang tak ditampilkan dalam persidangan. Dia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Jadi begini. Kalau sudah proses persidangan, pembuktian itu adalah kewenangan penuh dari penuntut umum yang menentukan alat bukti mana yang perlu ditunjukan untuk memperkuat pembuktian," tuturnya.

Menurutnya, jaksa tidak akan teledor dalam membuktikan perkara. Selain itu, lanjutnya, hakim akan menanyakan pembuktian perkara dalam persidangan.

"Kalau yang begitu-begitu kan sudah termasuk materi persidangan jadi jaksa, hakim itu punya kewenangan penuh untuk menanyakan pembuktian yang sebenar-benarnya fakta hukum terkait. Jadi ndak mungkinlah kalau sampai jaksa teledor sampai membuktikan sesuatu yang tidak sebenarnya, itu kan berarti bunuh diri jaksa itu," ujar Ketut.

Selain itu, dia juga mengomentari soal munculnya kesan persidangan tertutup. Menurutnya, sidang kasus asusila tidak digelar secara vulgar.

"Kenapa itu sifatnya tertutup, disamping UU ITE juga ada konten asusilanya jadi nggak bisa dibuka vulgar. Asusila itu kan nggak boleh dibuka secara umum sehingga oleh hakim dibikin sidangnya agak tertutup pada saat pemeriksaan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads