Hal-hal yang Dinilai Janggal oleh Korban Revenge Porn Pandeglang saat Sidang

Hal-hal yang Dinilai Janggal oleh Korban Revenge Porn Pandeglang saat Sidang

Yulida Medistiara, Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 10:44 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Foto: Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Kasus pemerkosaan dan penyebaran video porno seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten, viral di media sosial (medsos). Pihak keluarga korban menyebutkan terjadinya kejanggalan dalam penanganan kasus revenge porn tersebut.

Pihak korban menduga ada kejanggalan saat kasus ini memasuki persidangan. Pihak korban mengaku tidak mendapatkan kabar soal agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Muhammad Syarifain, menyayangkan kurangnya komunikasi dan tidak informatifnya pengadilan dan kejaksaan terhadap pihak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada informasi perkembangan perkara bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023. Menurut kami ini sangat janggal," kata Syarifain dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

Kasus ini bermula saat pelaku Alwi Husen Maolana (22) ditangkap setelah menyebarkan video asusila terhadap korban kepada SM yang merupakan teman korban. Tindakan itu dilakukan sebagai ancaman karena pelaku ingin menjadi pacar korban. Pelaku juga diduga mencekoki korban sebelum melakukan perbuatan asusila sehingga korban dalam kondisi tidak sadar.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan pihak korban baru mendapatkan informasi mengenai mengenai persidangan pada sidang kedua. Dia menduga pihak jaksa tak berkenan pihak korban didampingi pengacara.

"Kita tidak tahu dakwaannya apa. Sebab kita tidak diberitahu ada persidangan. Kami meminta dakwaan kepada jaksa penuntut, malah menghindar. Belakangan kami baru tahu ternyata mereka tidak mengharapkan keberadaan pengacara untuk mendampingi korban sebagaimana pernyataan saudara korban di Twitter," kata Rizki Arifianto, kuasa hukum dari LBH Rakyat Banten.

Selain itu, pengacara korban melihat ada kejanggalan karena alat bukti utama berupa video asusila tak ditunjukkan jaksa ke hakim dalam sidang.

Para kuasa hukum korban berharap proses persidangan ini dapat menemukan kebenaran materiil. Mereka berharap Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang berorientasi pada pemulihan hak korban dan mengedepankan perlindungan korban kekerasan seksual.

"Ini malah sebaliknya. Proses persidangan ini gelap dan tidak transparan. Menurut kami hakim harusnya lebih aktif menilai bukti-bukti, in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, dalam perkara pidana bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Saat pemeriksaan saksi korban, video yang menjadi alat bukti utama tidak bisa ditayangkan dengan alasan laptop tidak support. Bayangkan, bagaimana majelis hakim bisa menilai bukti-bukti persidangan?" ucap Rizki.

Pengacara korban juga mengaku melihat ada keanehan dalam proses hukum sebenarnya sudah dirasakan sejak awal. Dia mengungkit saat kuasa hukum meminta agar nama korban tidak ditampilkan dalam situs SIPP, yang terjadi justru sebaliknya.

"Sidang kedua, rencananya tanggal 30 Mei 2023, namun diundur menjadi 6 Juni 2023. Setelah melihat nama korban muncul dalam aplikasi, Kami juga bersurat kepada pengadilan agar nama korban tidak dimunculkan. Namun, yang terjadi nama terdakwa yang hilang, nama korban masih muncul. Kok seolah-olah yang dilindungi privasinya adalah terdakwa, bukan korban yang jelas-jelas dirugikan jika data pribadinya tersebar," tambahnya.

Jaksa Bantah Persulit Korban

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Ovtaviane membantah narasi viral terkait dugaan mempersulit pihak korban.

Didik awalnya menjelaskan perkara yang dimaksud dengan revenge porn itu awalnya ditangani polisi dan sudah dilimpahkan ke Kejari Pandeglang. Perkara itu terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Saat 2 Ayah Tiri yang Perkosa Anak Gadisnya di Lampung':

[Gambas:Video 20detik]



"Sudah dilimpah ke pengadilan. Kemudian sudah sidang tiga kali," kata Didik yang menyampaikan penjelasan melalui Zoom Meeting ke wartawan di Serang.

Didik mengatakan keluarga korban datang ke Posko Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang setelah sidang tiga kali berjalan. Didik mengatakan kakak korban menceritakan soal dugaan pemerkosaan yang dialami adiknya 3 tahun lalu.

Kakak korban menyebut terduga pelaku pemerkosaan adiknya merupakan terdakwa yang sama dalam kasus revenge porn itu, yakni Alwi. Didik mengatakan jaksa menyarankan agar terdakwa membuat laporan dugaan pemerkosaan ke polisi.

Saat itulah, kata Didik, terjadi kesalahpahaman. Dia menduga keluarga korban salah paham dengan ucapan jaksa yang bertanya bagaimana dengan visum yang perlu disertakan untuk melaporkan dugaan pemerkosaan.

Jaksa Akan Eksaminasi Perkara

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menanggapi soal kasus revenge porn yang menjadi sorotan ini. Dia mengatakan Kejati Banten diminta melakukan eksaminasi perkara.

"Jadi Kejaksaan Tinggi diminta melakukan eksaminasi terhadap perkara yang sedang berjalan. Tetap lakukan eksaminasi biar nanti dilihat prosedurnya, fakta materilnya sebagaimana yang disampaikan sebagaimana di Twitter. Tetapi kita lakukan upaya penelitian dari Kejaksaan Tinggi," kata Ketut saat dimintai konfirmasi terpisah.

Dia juga buka suara soal alat bukti utama yang tak ditampilkan dalam persidangan. Dia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) menampilkan barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Jadi begini. Kalau sudah proses persidangan, pembuktian itu adalah kewenangan penuh dari penuntut umum yang menentukan alat bukti mana yang perlu ditunjukan untuk memperkuat pembuktian," tuturnya.

Menurutnya, jaksa tidak akan teledor dalam membuktikan perkara. Selain itu, lanjutnya, hakim akan menanyakan pembuktian perkara dalam persidangan.

"Kalau yang begitu-begitu kan sudah termasuk materi persidangan jadi jaksa, hakim itu punya kewenangan penuh untuk menanyakan pembuktian yang sebenar-benarnya fakta hukum terkait. Jadi ndak mungkinlah kalau sampai jaksa teledor sampai membuktikan sesuatu yang tidak sebenarnya, itu kan berarti bunuh diri jaksa itu," ujar Ketut.

Selain itu, dia juga mengomentari soal munculnya kesan persidangan tertutup. Menurutnya, sidang kasus asusila tidak digelar secara vulgar.

"Kenapa itu sifatnya tertutup, disamping UU ITE juga ada konten asusilanya jadi nggak bisa dibuka vulgar. Asusila itu kan nggak boleh dibuka secara umum sehingga oleh hakim dibikin sidangnya agak tertutup pada saat pemeriksaan," katanya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads